Array

Penjelasan Dua Opsi Versi PKB terhadap Keberadaan DPD

Senin, 08 Februari 2016 | 03:41 WIB
Penjelasan Dua Opsi Versi PKB terhadap Keberadaan DPD
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding. [suara.com/ Ummy Hadyah Saleh]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PKB, Abdul Kadir Karding mengatakan partainya menawarkan dua pola bagi keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Ada dua pola, diberi kewenangan yang terbatas atau sekalian menganut sistem satu kamar yaitu DPD dihapus," katanya saat dihubungi dari Mataram, Minggu.

Dia menjelaskan kewenangan terbatas itu terkait DPD hanya bisa mengusulkan dan membahas undang-undang pada tingkat tertentu.

 
DPD menurut dia, tidak memiliki kewenangan dalam memutus dan menyetujui anggaran dan UU.

"Secara singkat mereka tidak bisa apa-apa dengan kewenangan yang ada," ujarnya.

Karding mengakui partainya memang merekomendasikan bahwa jika DPD hanya dengan kewenangannya seperti saat ini maka lebih baik ditiadakan.

Hal itu, menurut dia, karena mereka tidak memiliki kewenangan apapun kecuali hanya mengusulkan dan membahas RUU.

"Pada prakteknya pembahasan UU yang diikuti juga sangat terbatas, di satu sisi anggaran yang dibutuhkan oleh DPD setiap tahunnya untuk operasional sangat besar," katanya.

Sebelumnya Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan arus kuat pengurus daerah partainya menghendaki agar Dewan Perwakilan Daerah dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali.

"Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD," kata Muhaimin di arena Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2).

Muhaimin mengatakan suara pengurus daerah terkait keberadaan DPD itu kemudian dibawa ke dalam forum lebih tinggi yakni Mukernas PKB dan akan dibahas secara mendalam.

"Pilihannya mau ditambah kewenangan atau dibubarkan. Kalau versi teman-teman 'steering committee' Mukernas masih menghendaki perubahan UUD tanpa keberadaan DPD," kata dia.

Dia mengungkapkan dirinya juga telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman mengenai hal ini. Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan dibubarkan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI