Sejauh Ini Ada 18 Permohonan Uji Materi UU KPK di MK

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 11 Februari 2016 | 12:28 WIB
Sejauh Ini Ada 18 Permohonan Uji Materi UU KPK di MK
Pengajar Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengajar Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR didasari semangat untuk melemahkan kewenangan KPK.

"Dengan semangat melemahkan KPK, RUU (rancangan undang-undang) ini disusun dengan segala kontroversinya.Padahal setidaknya ada tiga alasaan mengapa RUU KPK tidak perlu diubah pada saat ini," kata Bivitri di gedung Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).

Menurut Bivitri UU KPK tidak memiliki masalah konstitusional dan masih efektif untuk mendukung tugas pemberantasan korupsi sehingga tidak perlu direvisi.
 
"Tidak adanya masalah ini ditandai oleh putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sejak 2003 hingga 2016 ini. Namun, upaya pelemahan KPK sudah sering dilakukan dengan mengajukan permohonan pengujian materi UU KPK di MK, saat ini sudah ada 18 permohonan," kata Bivitri.

Bivitri menambahkan revisi UU KPK harus didasarkan pada kepentingan umum, bukan pada kepentingan partai.

"Proses legislasi tidak semestinya dilakukan semata karena kepentingan politik partai-partai tertentu yang merasa terganggu oleh institusi KPK ataupun yang mau mengambil keuntungan dari barter politik dengan kebijakan lainnya," katanya.

Menurut Bivitri sebelum merevisi UU KPK, UU penegak hukum yang lainnya harus ditata rapi.

"Saat ini sistem penegakan hukum di Indonesia tengah dirapikan, karena itu agar hukum pidana efektif, lembaga-lembaga penegakan hukum (kejaksaan, kepolisian, KPK) serta lembaga yudisial serta penegakan hukum harus ditata dengan rapi," kata Bivitri.
 
Di DPR, hari ini, mereka akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk menetapkan revisi UU KPK untuk ditetapkan menjadi inisiatif DPR. 

Suara.com - "Tentunya akan dibahas (revisi UU KPK) di paripurna siang ini," ujar Ketua DPR Ade Komaruddin di gedung Nusantara III, DPR.

Tapi sebelum rapat paripurna, pimpinan DPR dan fraksi akan rapat pengganti Badan Musyawarah yang hasilnya nanti dibawa ke rapat paripurna.

"Revisi UU KPK, sekarang saya ditunggu diatas untuk rapat pengganti Bamus (Badan Musyawarah) untuk menentukan paripurna, yang nanti paripurnanya tentang pengambilan keputusan untuk RUU KPK," kata Ade yang berasal dari Fraksi Golkar.

Seperti diketahui, semalam dalam rapat pandangan mini fraksi di Badan Legislasi, sebanyak sembilan fraksi menyetujui isi draf revisi UU KPK. Hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi.

Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK Firman Subagyo mengungkapkan ada 12 poin tambahan lagi untuk dibawa ke Badan Musyawarah yang akan diusulkan ke paripurna. Sebelumnya, diusulkan hanya empat poin yang direvisi yaitu mengenai dewan pengawas, SP3, penyidikan, dan penyadapan.

Adapun 12 poin tambahan revisi UU tentang KPK yaitu:

Pertama, nomenklatur "Kejaksaan Agung Republik Indonesia" dalam Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 45 B diubah menjadi "Kejaksaan" sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kedua, nomenklatur "Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 43 ayat 2, Pasal 43 B, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 45 ayat 2, Pasal 45 B diubah menjadi "Kepolisian."

Ketiga, frasa "Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana" dalam Pasal 38 dan 46 ayat 1 diubah menjadi "Undang-Undang yang Mengatur Mengenai Hukum Acara Pidana."

Keempat, Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.

Kelima, Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tentang pimpinan KPK yang dijatuhi

pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Keenam, Pasal 30 D tugas dewan pengawas ditambah yakni:
a) memberikan izin penyadapan dan penyitaan 
b) menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK

Ketujuh, Pasal 37 D dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas presiden membentuk panitia seleksi.

Kedelapan, Pasal 37 ditambah satu ayat dengan rumusan "anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik."

Kesembilan, Pasal 40 mengenai SP3 pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan perkara.

Kesepuluh, Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.

Kesebelas, Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang.

Keduabelas, Pasal 47 a dalam keadaan mendesak penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

Dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR, sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju melanjutkan pembahasan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Hanya Gerindra yang menolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini, DPR Rapat Paripurna Bahas Revisi UU KPK

Hari Ini, DPR Rapat Paripurna Bahas Revisi UU KPK

News | Kamis, 11 Februari 2016 | 11:56 WIB

Disetujui Rapat Panja Harmonisasi, Revisi UU KPK Berlanjut

Disetujui Rapat Panja Harmonisasi, Revisi UU KPK Berlanjut

News | Kamis, 11 Februari 2016 | 06:08 WIB

Inilah 12 Poin Tambahan Revisi UU KPK

Inilah 12 Poin Tambahan Revisi UU KPK

News | Rabu, 10 Februari 2016 | 21:51 WIB

Cuma Gerindra yang Tolak Revisi UU KPK, Apa Alasannya?

Cuma Gerindra yang Tolak Revisi UU KPK, Apa Alasannya?

News | Rabu, 10 Februari 2016 | 20:27 WIB

Terkini

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB