Inilah 12 Poin Tambahan Revisi UU KPK

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 10 Februari 2016 | 21:51 WIB
Inilah 12 Poin Tambahan Revisi UU KPK
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Badan Legislasi DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu menjadi inisiatif DPR.

Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK Firman Subagyo mengungkapkan ada 12 poin tambahan lagi untuk dibawa ke Badan Musyawarah yang akan diusulkan ke paripurna. Sebelumnya, diusulkan hanya empat poin yang direvisi yaitu mengenai dewan pengawas, SP3, penyidikan, dan penyadapan.

Adapun 12 poin tambahan revisi UU tentang KPK yaitu:

Pertama, nomenklatur "Kejaksaan Agung Republik Indonesia" dalam Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 45 B diubah menjadi "Kejaksaan" sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kedua, nomenklatur "Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 43 ayat 2, Pasal 43 B, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 45 ayat 2, Pasal 45 B diubah menjadi "Kepolisian."

Ketiga, frasa "Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana" dalam Pasal 38 dan 46 ayat 1 diubah menjadi "Undang-Undang yang Mengatur Mengenai Hukum Acara Pidana."

Keempat, Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.

Kelima, Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tentang pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Keenam, Pasal 30 D tugas dewan pengawas ditambah yakni:
a) memberikan izin penyadapan dan penyitaan
b) menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK

Ketujuh, Pasal 37 D dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas presiden membentuk panitia seleksi.

Kedelapan, Pasal 37 ditambah satu ayat dengan rumusan "anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik."

Kesembilan, Pasal 40 mengenai SP3 pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan perkara.

Kesepuluh, Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.

Kesebelas, Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang.

Keduabelas, Pasal 47 a dalam keadaan mendesak penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

Dalam rapat tadi, sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju melanjutkan pembahasan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Hanya Gerindra yang menolak.

Sembilan fraksi yang setuju yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sembilan Fraksi Setuju Revisi UU KPK, Kecuali Gerindra

Sembilan Fraksi Setuju Revisi UU KPK, Kecuali Gerindra

News | Rabu, 10 Februari 2016 | 20:11 WIB

Baleg Gelar Rapat Pandangan Akhir Fraksi Soal Revisi UU KPK

Baleg Gelar Rapat Pandangan Akhir Fraksi Soal Revisi UU KPK

News | Rabu, 10 Februari 2016 | 18:55 WIB

Terkini

Demokrat Soroti Kasus Penyadapan yang Seret Eks Kapolri: Siapa Dalangnya dan Apa Motifnya?

Demokrat Soroti Kasus Penyadapan yang Seret Eks Kapolri: Siapa Dalangnya dan Apa Motifnya?

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:49 WIB

Amanda Manopo Kembali Lewat Series Pay Later 2, Hadirkan Isu Judol hingga Romansa Manis

Amanda Manopo Kembali Lewat Series Pay Later 2, Hadirkan Isu Judol hingga Romansa Manis

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 14:49 WIB

Gerindra Sebut Penyadapan Terhadap Presiden Adalah Insubordinasi, Perlu Didalami Upaya Makar

Gerindra Sebut Penyadapan Terhadap Presiden Adalah Insubordinasi, Perlu Didalami Upaya Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:48 WIB

Polisi Ungkap Hasil Tes DNA 15 Fragmen Tulang Pembunuhan Ibu dan Anak Madiun

Polisi Ungkap Hasil Tes DNA 15 Fragmen Tulang Pembunuhan Ibu dan Anak Madiun

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 14:48 WIB

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Apresiasi Peraih Perak Youth Olympic Games 2026

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Apresiasi Peraih Perak Youth Olympic Games 2026

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 14:46 WIB

SEG Restorasi 325 Hektare Hutan Halimun Salak, 120 Ribu Pohon Bakal Ditanam

SEG Restorasi 325 Hektare Hutan Halimun Salak, 120 Ribu Pohon Bakal Ditanam

Jabar | Rabu, 04 November 2026 | 14:45 WIB

Berijazah tapi Mati Rasa: Saat Kuliah Cuma Jadi Syarat Cari Kerja

Berijazah tapi Mati Rasa: Saat Kuliah Cuma Jadi Syarat Cari Kerja

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 14:45 WIB

Mengapa Kerusakan Hutan Ancam Keberlangsungan Ritual Adat Masyarakat Sihaporas?

Mengapa Kerusakan Hutan Ancam Keberlangsungan Ritual Adat Masyarakat Sihaporas?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 14:44 WIB

Keberadaan Teddy Indra Wijaya Dicari-cari Publik Usai Skandal Penyadapan Prabowo

Keberadaan Teddy Indra Wijaya Dicari-cari Publik Usai Skandal Penyadapan Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:44 WIB

Kenapa Raffi Ahmad Dihujat? Ini Kronologi Kontroversi hingga Boikot Berbagai Acara

Kenapa Raffi Ahmad Dihujat? Ini Kronologi Kontroversi hingga Boikot Berbagai Acara

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 14:40 WIB

×