Pilkada Jakarta Jadi Model, DPD: Harus Berkualitas

Jum'at, 26 Februari 2016 | 18:18 WIB
Pilkada Jakarta Jadi Model, DPD: Harus Berkualitas
Ilustrasi kotak suara (Antara/Rony Muharrman)
Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tak lama lagi akan segera berlangsung. Pilkada Jakarta nanti diharapkan menjadi barometer bagi daerah-daerah lain.

“Pilkada nanti, harus bisa menjadi model buat pelaksanaan pilkada di daerah lain. Karena Jakarta merupakan barometer. Jadi harus lebih demokratis, berkualitas, serta tingkat partisipasinya tinggi,” kata anggota DPD Provinsi DKI Jakarta Abdul Azis Khafiah saat Diskusi Senator bertema Menyongsong Pilkada DKI Jakarta 2017 di kantor DPD Provinsi Jakarta, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Ia berharap Jakarta tampil beda, baik dari segi kandidat yang muncul atau partai politik. Namun yang paling penting adalah sportifitas.
 
“Saya berharap makin banyak yang muncul calon yang mengajukan diri. Kalau seperti itu akan semakin bagus dan semakin produktif. Sehingga masyarakat makin banyak pilihan di antara calon kandidat yang akan muncul,” kata Azis.

Azis menambahkan jika sekarang banyak kandidat yang muncul, biarkan saja, tapi ujungnya ada mekanismenya.

“Secara sederhana untuk saat ini incumbent masih kuat. Memang dalam indikator petahana, incumbent memang diprediksi pasti kuat. Meskipun calon lain tak diragukan lagi kemampuannya, tapi yang paling awal itu incumbent,” kata anggota Komite I DPD.

Dikesempatan yang sama, KPU Provinsi DKI Jakarta Mohamad Fadlilah mengatakan Jakarta mempunyai UU khusus terkait pelaksanaan pilkada tahun 2017.

“DKI memiliki UU khusus yaitu UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, yang pada pasal 11 mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan pasal tersebutlah yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada DKI di 15 Februari 2017 nanti,” ujarnya.

Fadilah menambahkan kepala daerah yang akhir masa jabatannya berakhir sejak bulan Juli, maka pemungutan suara dilaksanakan pada Februari 2017. Hal itu telah diamanatkan UU, sesuai dengan UU tersebut.

“Maka pada tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kembali, dan kemudian nanti di tahun 2027 baru akan melakukan pilkada serentak,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI