KPPU: Calon Haji Sulit Akses Vaksin Meningitis

Kamis, 10 Maret 2016 | 22:21 WIB
KPPU: Calon Haji Sulit Akses Vaksin Meningitis
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta aksesbilitas calon jamaah umrah untuk mendapatkan vaksinasi meningitis dipermudah sebagaimana calon jamaah haji. Sebab KPPU menemukan jemaah sulit mendapatkan akses tersebut.

"Persoalan pada vaksinasi meningitis pada calon jamaah umrah ini pada aksesbilitas. Kami banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat," kata Komisioner KPPU Saidah Sakwan di Semarang, Kamis (10/3/2016).

Hal itu diungkapkannya usai FGD (Focus Group Discussion) bertajuk "Penyelenggaraan Vaksinasi Meningitis Untuk Jemaah Umrah" diprakarsai KPPU yang berlangsung di Restoran Pesta Keboen, Semarang.

Saidah menjelaskan perundang-undangan memang memandatkan vaksinasi meningitis dilaksanakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bagi semua penggiat jalan-jalan yang akan ke negara diindikasi "high risk".

"Namun, bagi calon jamaah umrah yang jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun akan menyulitkan. Kami pernah menanyakan apakah vaksinasi meningitis termasuk isu sekuriti? Ternyata tidak," katanya.

Secara regulasi, kata dia, vaksinasi meningitis juga harus menyertakan dokumen ICV (International Certificate of Vaccination) sebagai bukti vaksinasi yang hanya dikeluarkan oleh KKP.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 26/Menkes/SK/II/2014 tentang Penunjukan Rumah Sakit Pelaksana Vaksinasi Meningitis untuk Jemaah Umrah juga sudah ditunjuk enam RS di Indonesia.

Keenam RS itu adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, RSUP Fatmawati, RSUP Persahabatan Jakarta, RSP Otak Nasional Jakarta, RSUP dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, dan RSUD Ulin Banjarmasin. RS tersebut tidak mau melaksanakan sehingga hanya bisa dilakukan di KKP. Padahal untuk Jateng yang punya 35 kabupaten/kota hanya dilayani di 10 titik untuk vaksinasi meningitis.

"Sebenarnya bisa dipermudah. Calon jamaah umrah bisa saja vaksinasi di fasilitas kesehatan manapun sebagaimana jamaah haji. Setelah itu, tinggal menunjukkan dilegalisasi," katanya.

Persoalan lain, vaksinasi meningitis untuk calon jamaah umrah tidak gratis karena tidak disubsidi seperti untuk penyelenggaraan jamaah haji meski tetap dianggarkan pada APBD.

"Dalam vaksinasi meningitis untuk calon jamaah umrah diatur skema PNBP (Pendapatan Nasional Bukan Pajak) yang bisa dikembalikan sebesar 86 persen dari nilai PNBP tersebut," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI