Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan tiga aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Ketiga aplikasi itu adalah sistem informasi e-Retribusi, sistem informasi e-Aset, serta sistem Buku Kas Umum (e-BKU).
"Tiga sistem informasi ini untuk mempermudah transparansi dan pengelolaan aset," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Heru menjelaskan, semua aset yang dimiliki oleh Pemprov DKI akan dimasukkan oleh Kepala Dinas maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke dalam e-Aset.
"Kalau e-BKU (untuk) mempermudah para bendahara meng-input setiap hari, sehingga setiap saldonya bisa dilihat oleh Gubernur dan lain-lain. Saldo akhir unit masing-masing, unit mereka berapa. Kalau itu tidak di-input, maka tidak akan ada tambahan di kasnya," kata Heru.
Sementara itu, e-Retribusi diluncurkan oleh bank DKI. Pembayaran retribusi berbasis elektronik ini menggunakan mesin electronic data capture (EDC) dan ATM. Peluncuran ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Memang sistemnya seperti ini. Jadi bendahara bisa bekerja 24 jam, bisa meng-input jam berapa saja. Ini semua untuk transparasi," kata Heru lagi.
Di kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa sebenarnya sistem tersebut sudah berjalan. Hanya saja, Ahok mengaku menginginkan agar dibuat simpel dan lebih mudah.
"Nah, saya pengen semua aplikasi (itu) semua masyarakat mudah mengawasi. Makanya kita bikin semuanya dalam bentuk elektronik," kata Ahok.