Istana: Revisi UU Pilkada Jangan Sampai Halangi Calon Independen

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Minggu, 20 Maret 2016 | 17:20 WIB
Istana: Revisi UU Pilkada Jangan Sampai Halangi Calon Independen
Sekretaris Kabinet Pramono Anung didampingi Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9). [Antara]
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan sikap Istana Kepresidenan yang menolak merevisi  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015  jika justru menjadikan calon perorangan mundur teratur.
 
"Jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup atau menghalang-halangi calon dari jalur perorangan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Minggu (20/3/2016).
 
Apalagi, selama ini, menurut dia, pemerintah beranggapan UU tersebut sudah cukup baik sehingga tidak perlu ada revisi. 
 
Namun, jika DPR RI tetap ingin merevisi dengan salah satu poin di dalamnya justru ada revisi yang memperberat syarat bagi calon yang maju dari jalur perorangan, eksekutif, lanjut Pramono, sudah pasti akan menolaknya.
 
"Tentunya akan dibahas kedua pihak (jika jadi direvisi). Tapi, ya, sikap pemerintah akan seperti itu," ujar Pramono.
 
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan persyaratan khusus untuk calon perorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017.
 
Syarat-syarat itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
 
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan bahwa syarat dukungan KTP bagi calon perorangan sesuai dengan putusan MK adalah 6,5--10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.
 
Syarat Dukungan
 
Pro dan kontra memang terus mengemuka ketika rencana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 kencang berembus.
 
Sebelum digugat ke Mahkamah Konstitusi, syarat untuk maju dengan jalur perorangan adalah berdasarkan jumlah penduduk.
 
Adapun syarat dukungan untuk calon dari partai politik naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara.
 
Oleh sebab itu, Komisi II menilai syarat untuk calon perorangan juga harus diperberat agar berimbang.
 
"Syarat untuk parpol dinaikkan, jadi jomplang (dengan calon perorangan)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy.
 
Di sisi lain, KPU mengusulkan penurunan angka persentase syarat dukungan bagi pasangan dari jalur perseorangan.
 
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa kerja penyelenggara dalam memverifikasi syarat bagi pasangan bakal calon akan lebih mudah kalau pemerintah dan DPR mengakomodasi usulan KPU terkait dengan rencana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015.
 
"Tentu otomatis kerja kami akan lebih mudah (untuk memverifikasi syarat dukungan)," ujar Hadar.
 
Meski mempermudah, usulan perubahan bukan karena penyelenggara merasa kerepotan dalam melakukan verifikasi, melainkan semata-mata demi hasil yang lebih baik bagi demokrasi di Indonesia. 
 
"Kami tetap siap untuk memverifikasi syarat dukungan perseorangan sesuai dengan persentase yang sekarang masih berlaku. Buktinya, di pilkada lalu kami kerjakan. Hanya saja kami pertimbangkan dalam rangka membuka ruang lebih besar terhadap calon-calon perseorangan," ujarnya.
 
Menurut Hadar, pihaknya tidak saja mengusulkan pengurangan angka persentase dari sebelumnya 6,5--10 persen menjadi 0,5--3 persen. 
 
Namun, mengusulkan perubahan persentase tidak lagi dihitung dari jumlah penduduk, tetapi dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada. 
 
"Dalam hal ini DPT Pemilu Presiden 2014. Kalau menggunakan yang sekarang, penyusunan DPT-nya harus lebih awal lagi. Nanti tahapan jadi lebih panjang dan itu bisa jadi lebih mahal. Oleh karena itu, kami berpandangan cukup kok untuk menggunakan DPT sebelumnya," ujar Hadar. (Antara)

Suara.com -  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tantowi Yahya: Revisi UU Pilkada Bagus

Tantowi Yahya: Revisi UU Pilkada Bagus

News | Rabu, 16 Maret 2016 | 21:12 WIB

Wacana Calon Independen Diperberat, PKB: Jangan Diskriminasi

Wacana Calon Independen Diperberat, PKB: Jangan Diskriminasi

News | Rabu, 16 Maret 2016 | 14:43 WIB

Hanura Tolak Syarat Calon Independen Diperberat di UU Pilkada

Hanura Tolak Syarat Calon Independen Diperberat di UU Pilkada

News | Rabu, 16 Maret 2016 | 14:37 WIB

Terkini

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB