- Pakar hukum UMY, Nanik Prasetyoningsih, mendesak penataan ulang kewenangan peradilan militer demi menegakkan prinsip negara hukum yang modern.
- Mahkamah Konstitusi disarankan mengeluarkan putusan konstitusional bersyarat guna membatasi yurisdiksi peradilan militer khusus pada tindak pidana militer saja.
- Harmonisasi berbagai regulasi serta penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan penegakan hukum.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menilai bahwa penataan ulang batas ulang kewenangan peradilan militer mendesak untuk dilakukan.
Hal itu guna memastikan prinsip negara hukum berjalan konsisten dan memperjelas arah demokrasi konstitusional.
Menurut Nanik, keberadaan peradilan militer secara konstitusional tetap sah. Namun, pengaturannya perlu diselaraskan dengan prinsip negara hukum pascareformasi.
"Dalam konstitusi kita, peradilan militer memiliki basis yang jelas. Namun, substansinya harus selaras dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman," kata Nanik dikutip, Selasa (5/5/2026).
Disampaikan Nanik bahwa undang-undang peradilan militer saat ini merupakan produk hukum sebelum reformasi konstitusi.
Sehingga regulasi tersebut masih kental dengan paradigma lama yang memberikan ruang kekhususan sangat luas bagi institusi militer.
Namun dalam konteks negara hukum modern sekarang, ia menilai pendekatan tersebut harus ditafsirkan secara terbatas.
Kekhususan militer tidak boleh menjadi dasar pengecualian umum dari sistem peradilan sipil.
"Kekhususan itu hanya boleh berlaku pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan dan disiplin militer saja," tegasnya.
![Pakar Hukum UMY, Nanik Prasetyoningsih menyampaikan komentar terkait revisi RUU TNI di Yogyakarta. [Kontributor/Putu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/19/63026-nanik-prasetyoningsih-umy.jpg)
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki peran strategis untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer tersebut.
Nanik menyarankan agar MK mengeluarkan putusan konstitusional bersyarat.
Dalam artian, peradilan militer akan tetap ada. Namun yurisdiksinya dibatasi secara tegas hanya untuk tindak pidana militer.
"Dengan begitu, tidak ada penghapusan lembaga, yang ada adalah penegasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih," ungkapnya.
Meski demikian, ia menyadari bahwa perbaikan sistem ini tidak cukup hanya melalui putusan MK saja.
Diperlukan langkah nyata berupa harmonisasi berbagai regulasi terkait, seperti UU TNI, KUHP, dan KUHAP.