Suara.com - Polisi mengamankan tersangka kasus narkoba, Riky Nainggolan (22), warga Jalan Bina Taruna Dalam 4, nomor 48, RT 6, RW 10, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Ronaldo Sirait, warga Jalan Kayu Mas Tengah III, RT 9, RW 4, Pulogadung.
Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah, Minggu (20/3/2016), menjelaskan penangkapan dua tersangka berawal dari patroli yang dilakukan petugas unit bimas di bawah pimpinan AKP Lina.
Ketika itu, tim patroli untuk mengantisipasi tawuran karena selama ini daerah Jalan Kayu Putih Timur, RT 5, RW 8, Pulogadung Raya, rawan.
Saat patroli melintas, beberapa anak muda yang tadinya asyik nongkrong, tiba-tiba panik.
Melihat itu, petugas pun curiga. Lalu, petugas patroli berhenti dan akan memeriksa. Begitu mau diperiksa, mereka melarikan diri.
"Namun saksi (anggota polisi) berhasil mengamankan dua tersangka karena ternyata kedapatan membawa satu paket ganja dan satu paket sabu," katanya kepada Suara.com.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Pulogadung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini sekarang sedang dikembangkan lagi karena tak tertutup kemungkinan mereka anggota jaringan narkoba.