Array

Pakar: UU LLAJ Tak Usah Direvisi untuk Transportasi Online

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 26 Maret 2016 | 19:46 WIB
Pakar: UU LLAJ Tak Usah Direvisi untuk Transportasi Online
Demo rusuh sopir taksi di depan Kantor Polda Metro Jaya, hingga terjadi pelemparan batu ke para sopir Gojek. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Pakar transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menegaskan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tak perlu direvisi.

"Aplikasi teknologi di sektor transportasi bukan hal baru, termasuk sistem 'online'. Mengenai pengembangan teknologi sudah ada dalam UU LLAJ. Ngapain harus direvisi," katanya di Semarang, Sabtu (26/3/2016).

Menurut dia, sistem daring (online) sudah diterapkan dalam perkeretaapian, seperti pemesanan tiket, kemudian teknologi juga digunakan untuk melacak lokasi kereta api (KA) sehingga teknologi bukan barang baru.

Namun, kata Kepala Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata itu, pengaplikasian teknologi dalam sektor transportasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus menaati aturan.

"Contohnya, taksi. Sudah diatur syarat-syaratnya apa saja, seperti harus punya lahan pengendapan kendaraan atau pool. Di pool, kelaikan kendaraan diperiksa setiap hari sebelum berangkat," katanya.

Kendaraan yang dioperasikan, kata dia, harus pula diuji kir setiap enam bulan sekali dan pengemudinya juga harus memenuhi kualifikasi, seperti kepemilikan SIM A Umum dan ada pengaturan waktu kerja.

"Taksi Uber dan Grab boleh saja, tetapi harus memenuhi aturan. Usaha yang dijalankan dalam bidang aplikasi atau transportasi? Kalau transportasi, ya, harus memenuhi aturan yang ditetapkan," katanya.

Usaha transportasi, kata dia, menyangkut nyawa orang sehingga harus memenuhi aturan keselamatan, berbeda jika hanya melakukan usaha di bidang aplikasi yang tidak berhubungan dengan bidang transportasi.

Djoko mengakui penyedia jasa transportasi daring seperti Uber dan Grab mematok tarif lebih murah dibanding taksi konvensional karena tidak melalui proses yang ditempuh pengusaha angkutan pelat kuning.

"Tidak perlu punya pool, membayar pajak, dan sebagainya. Ini persoalannya. Seharusnya, Uber dan Grab ini harus melalui proses ini. Makanya, bukan UU-nya direvisi, namun aturannya yang harus ditegakkan," katanya.

Transportasi umum, kata dia, memang semestinya didorong agar tidak gagap teknologi sehingga aplikasi digunakan untuk memudahkan penggunanya, tetapi harus tetap menaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

"Sebab, negara berhak melindungi setiap warga negaranya dalam bertransportasi dengan selamat, aman, dan nyaman," pungkasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI