Berkas Jessica Belum Lengkap, Pengacara: Polisi Tahu Diri Dong

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 29 Maret 2016 | 17:20 WIB
Berkas Jessica Belum Lengkap, Pengacara: Polisi Tahu Diri Dong
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, di sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menyoroti berkas perkara yang sampai sekarang belum juga diselesaikan penyidik Polda Metro Jaya. Ini menyusul Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik kepolisian karena dinilai belum lengkap.

"Berkasnya bolak balik nggak diterima. Itu artinya apa? Bukti kurang kuat," kata salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, saat menandatangani masa perpanjangan penahanan Jessica di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).

Yudi berencana menuntut penyidik Polda Metro Jaya kalau tidak bisa merampungkan berkas perkara hingga melewati 120 hari masa penahanan Jessica.

"Ya polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus itu hak asasi manusia. Mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21 saya tuntut polisi," kata dia. "Ya nanti, nanti dulu tunggu sampai 120 hari."

Setelah 120 hari dan berkas belum juga lengkap, Yudi mendesak polisi mengeluarkan Jessica dari tahanan.

"Iya kalau sampai 120 hari tidak ada bukti yang kuat harus dikeluarkan," katanya.

Yudi mengatakan kondisi kliennya sekarang depresi. Soalnya, kata dia, penahanan tersebut terkesan dipaksakan lantaran polisi belum bisa membuktikan keterlibatan Jessica dalam kasus kematian Mirna.

"Kalau sesuai hukum ya nggak apa-apa, kalau tidak sesuai hukum terus nggak ada buktinya ya kasihan hak asasi manusia. Orang ditahan itu apa sih? Dirampas hak kemerdekaannya, dia menderita duka nestapa di dalam tahanan itu," kata dia.

Siang tadi, pengacara Jessica mendatangi perpanjangan masa penahanan selama 30 hari ke depan.

"Ya pemberitahuan polisi. Polisi mohon kepada pengadilan sesuai dengan Pasal 29 KUHAP, perpanjangan 30 hari, itu saja," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkas Pembunuhan Mirna Tak Kunjung Beres, Ini Kata Pihak Jessica

Berkas Pembunuhan Mirna Tak Kunjung Beres, Ini Kata Pihak Jessica

News | Selasa, 29 Maret 2016 | 16:59 WIB

Berkas Jessica Bolak-balik Terus, Pengacara Makin Yakin Hal Ini

Berkas Jessica Bolak-balik Terus, Pengacara Makin Yakin Hal Ini

News | Selasa, 29 Maret 2016 | 13:00 WIB

Berkas Jessica Tak Selesai-selesai, Penahanan Diperpanjang Lagi

Berkas Jessica Tak Selesai-selesai, Penahanan Diperpanjang Lagi

News | Selasa, 29 Maret 2016 | 12:26 WIB

Berkas Kasus Jessica Belum Kuat, Dikembalikan Lagi ke Polda

Berkas Kasus Jessica Belum Kuat, Dikembalikan Lagi ke Polda

News | Selasa, 29 Maret 2016 | 10:53 WIB

Pengacara Bantah Jessica Punya Catatan Kriminal di Australia

Pengacara Bantah Jessica Punya Catatan Kriminal di Australia

News | Senin, 21 Maret 2016 | 19:44 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB