La Nyalla Mengaku Sudah Kembalikan Dana Hibah

Esti Utami

Selasa, 05 April 2016 | 18:14 WIB
La Nyalla Mengaku Sudah Kembalikan Dana Hibah
La Nyalla, saat masih menjabat Ketua Umum PSSI (Antara Foto/Reno Esnir)

Tim kuasa hukum ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti, tersangka dugaan pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim membacakan materi permohonan praperadilan setebal 21 halaman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

"Perkara ini sudah terungkap dalam BAP perkara sebelumnya yang sudah inkracht dengan adanya dua orang terpidana pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, karena itu perkara itu tidak dapat dilakukan penyidikan lagi terhadap siapapun," kata anggota Tim Kuasa Hukum Kadin Jatim Fahmi H. Bachmid.

Saat membacakan gugatan praperadilan itu, ia mengemukakan penggunaan dana hibah yang disangkakan untuk pembelian IPO juga sudah dikembalikan sebelum tahun anggaran 2012 berakhir.

"BPKP pun telah melakukan audit dana hibah Kadin Jatim tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 yang di dalamnya juga diakui oleh auditor perihal pembelian IPO Bank Jatim. Artinya, soal IPO juga merupakan temuan dalam perkara terdahulu," katanya.

Sementara itu, Jaksa Rhein S dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon akan memberikan jawaban pada persidangan selanjutnya yakni Rabu (6/4/2016).

"Kami meminta waktu untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang sudah dibacakan itu," katanya.

Atas permintaan ini, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Ferdinandus, sempat menegur termohon yang tidak menyiapkan jawaban atas permohonan pemohon. Ia mengingatkan bahwa setelah tertundanya sidang pada 31 Maret lalu, atas ketidakhadiran termohon, seharusnya termohon memahami bahwa sidang prapradilan berlangsung cepat.

"Apalagi saudara termohon telah menerima materi permohonan pemohon satu minggu yang lalu, seharusnya sekarang sudah siap dengan jawaban, apalagi sidang ini dibatasi waktu," katanya.

Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (6/4) dengan agenda pembacaan jawaban dari tim jaksa dan dilanjutkan dengan pembuktian.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai daftar pencarian orang setelah tiga kali mangkir saat akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim senilai Rp5 miliar itu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak

Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:57 WIB

Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi

Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:53 WIB

Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!

Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:47 WIB

Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri

Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:41 WIB

7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas

7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras

Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:31 WIB

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:22 WIB

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:17 WIB

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:15 WIB

×