Permaisuri Sultan Ternate Terancam 5 Tahun Penjara

Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 06 April 2016 | 12:55 WIB
Permaisuri Sultan Ternate Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi bayi kembar [shutterstock]

Suara.com - Permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti (NBS), terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan identitas dua putra kembarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin di Ternate, Rabu (6/4/2016), mengatakan tersangka NBS diancam lima tahun penjara dan saat ini akan ditahan selama 20 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, kata Andi, pihaknya belum tahu kapan berkas perkara tersangka NBS didilimpahkan ke pengadilan. Dia mengatakan pihaknya tetap menganut asas murah, cepat, dan sederhana kalau berkasnya secara formil dan materil telah lengkap pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

NBS bakal jerat pasal 266 ayat (1), pasal 277 ayat (1) dan 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. NBS digiring ke rutan setelah berkas perkara tahap dua diserahkan oleh Polda Maluku Utara.

Menurut Andi, NBS cukup koorperatif mengikuti proses hukum dan sebelum tersangka dilakukan penahanan. NBS juga diperiksa di ruang penyidik pidana umum, pernyataannya hanya bersifat administrasi terkait identitas dan apa yang disangkakan NBS dan pertanyaan dijawab tersangka.

Pihaknya berencana akan melimpahkan berkas perkara tersangka mantan permaisuri Kesultanan Ternate ke pengadilan untuk disidangkan jika hasil penelitian dinyatakan lengkap secara formil dan materiil tetap BAP-nya langsung di P21.

Dalam tahap dua, Andi mengaku sempat berbincang dengan NBS dan berharap perkara ini cepat selesai dan kepastian hukum. Kejaksaan menginginkan perkara ini cepat selesai karena masih banyak perkara lain yang harus ditangani.

"Penahanan NBS tidak ada yang diistimewakan, semua tersangka yang telah masuk rutan tidak dibeda-bedakan. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana," katanya.

Andi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan dari penasehat hukum tersangka, dengan lampiran bahwa dari keterangan dokter Kepolisian Bhayangkara menyatakan tersangka NBS sedikit gangguan. Meski demikian, proses hukum NBS tetap berjalan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI