Istana: Reklamasi Teluk Jakarta Kewenangan Gubernur Jakarta

Siswanto, Erick Tanjung

Rabu, 06 April 2016 | 19:45 WIB
Istana: Reklamasi Teluk Jakarta Kewenangan Gubernur Jakarta
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan kewenangan reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dilimpahkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang kemudian diganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008, lalu diubah dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012.

"Bahwa izin reklamasi pantai utara itu diberikan oleh Keppres 52/1995. Dalam Pasal 4 wewenang dan tanggungjawab reklamasi pantura berada pada gubernur Jakarta. Seperti yang saya sampaikan dulu, reklamasi itu kewenangan pemerintah pusat dan boleh didelegasikan kepada pemerintah daerah. Contoh sederhana yang masih belum terselesaikan di Bali, ketika reklamasi dikeluarkan perpres oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), artinya kewenangan di pemerintah pusat," kata Pramono di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Pramono mengatakan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 mencabut kewenangan perihal yang mengatur tata ruang. Tapi, kewenangan untuk reklamasi tetap diberikan kepada pemerintah Jakarta.

Perpres Nomor 122 Tahun 2012 terbit, dalam Pasal 16 Ayat (2) mengatur bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah. Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak berada dalam ketiga lokasi dalam pasal 16 tersebut sehingga pemberian izin reklamasi Pantai Utara Jakarta bukan merupakan kewenangan Menteri KKP.

"Kalau membaca ini (Perpres 122/2012) maka reklamasi Pantura Jakarta bukan merupakan kewenangan Menteri KKP," ujar Pramono.

Namun, ada hal yang berkaitan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang diatur dalam UU 32 Tahun 2009, dimana disebutkan di Pasal 15 bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS tadi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), dalam menyusun dan evaluasi; dalam poin (a) disebutkan Rencana Tata Ruang Wilayah beserta rencana rincinya dalam rencana program jangka panjang dan rencana program jangka menengah nasional, provinsi dan kabupaten atau kota. Kemudian poin (b) kebijakan rencana dan atau program berpotensi menimbulkan dampak dan atau resiko lingkungan hidup.

"Nah yang diatur di sini adalah RTRW, jadi rencana tata ruang wilayah provinsi. Sedangkan reklamasi yang kemarin itu sudah dalam tahap pelaksanaannya. Nanti saya sampaikan apa yang menjadi problem yang belum terselesaikan di Jakarta," kata dia.

Selain itu dalam Perpres 54 Tahun 2008 juga mengatur mengenai peraturan zonasi untuk kawasan Pantura Jakarta. Dalam Pasal 69 Ayat (2) mengatur tata ruang wilayah dan atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi belum ditetapkan, digunakan rencana tata ruang kawasan Jabodatebekpunjur sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.

"Artinya reklamasi Jakarta juga bukan merupakan daerah yang masuk dalam zonasi," kata Pramono.

Masalah Keterlibatan DPRD

Sementara itu, peran pengembang dalam reklamasi pantai utara tidak diatur dalam perpres tersebut. Yang mengatur adalah peraturan daerah.

"Nah kontribusi pengembang ini yang tidak diatur dalam perpres. Inilah yang menjadi persoalan, mau 30 persen, mau 20 persen, mau 15 persen, mau lima persen, itu diatur dalam perda. Perdanya yang belum ada. Maka kemarin yang menjadi persoalan adalah ketika perda yang mengatur itu melibatkan DPRD provinsi," kata dia.

Proses reklamasi Pantai Utara Jakarta sekarang ternyata masalah. KPK menangkap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi karena diduga menerima suap dari Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.

Suap diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

‎Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Sanusi, Ariesman, dan karyawan Podomoro bernama Trinanda Prihantoro.

Sanusi dan Trinanda ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (31/3/2016), sementara Ariesman menyerahkan diri pada Jumat (1/4/2016) malam.

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Pada Jumat malam hingga Sabtu (2/3/2016) dini hari, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD M. Taufik, kakak Sanusi.

Selanjutnya, Imigrasi atas permintaan KPK mencekal tiga orang swasta, salah satunya bos pengembang Sedayu Group.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekwan Akui Ketua DPRD DKI dan Keluarga Plesiran ke AS

Sekwan Akui Ketua DPRD DKI dan Keluarga Plesiran ke AS

News | Rabu, 06 April 2016 | 18:18 WIB

Triwisaksana Ngaku Umroh, Tapi Bukan Suap Reklamasi

Triwisaksana Ngaku Umroh, Tapi Bukan Suap Reklamasi

News | Rabu, 06 April 2016 | 17:04 WIB

Kasus Podomoro, Ahok: Sanusi Orang Hebat, Dia Kongsi Sudah Lama

Kasus Podomoro, Ahok: Sanusi Orang Hebat, Dia Kongsi Sudah Lama

News | Rabu, 06 April 2016 | 16:15 WIB

Ahok: Sunny Kenal Sanusi, Pernah Ketemu Prabowo dan Hashim

Ahok: Sunny Kenal Sanusi, Pernah Ketemu Prabowo dan Hashim

News | Rabu, 06 April 2016 | 15:36 WIB

Terkini

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:26 WIB

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:23 WIB

Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur

Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:17 WIB

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:12 WIB

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:44 WIB