Imigrasi Tahan 4 WNA Cina Pekerja Tambang Emas

Suwarjono Suara.Com
Selasa, 12 April 2016 | 07:12 WIB
Imigrasi Tahan 4 WNA Cina Pekerja Tambang Emas
Minerba

Suara.com - Aparat Imigrasi kelas I A Kendari Sulawesi Tenggara menahan empat Warga Negara Asing (WNA) asal negara RRC yang bekerja di kawasan tambang emas Kabupaten Bombana, karena tidak memiliki izin resmi untuk bekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 A Kendari, Wisnu Widayat, Selasa (12/4/2016) mengungkapkan keempat WNA tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kendari, sambil menunggu proses persidangan.

"Keempat Warga negara RRC ini, kami duga hanya memiliki visa kunjungan yang disponsori PT. Lontang, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan besi," ujar Wisnu seperti dilaporkan Antara.

Ia mengatakan, warga asing yang ditahan aparat Imigrasi itu di tahan di Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, atau sekitar 15 km dari ibukota Bombana dan berjarak sekitar 165 Km arah selatan dari Kota Kendari.

Wisnu widayat menambahkan, keempat WNA tersebut, diduga melanggar pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Ia mengatakan. selain empat warga negara asing, petugas Imigrasi Klas 1 A Kendari, juga menahan seorang wanita berusia 35 tahun warga Konawe Selatan, yang memalsukan administrasi kependudukan, untuk meminta pembuatan dokumen paspor ke negara Turki.

Hingga kini, tercatat ada 122 WNA yang memiliki kartu izin tinggal sementara diwilayah Sulawesi Tenggara, masing-masing dibidang kosntruksi enam orang, bidang perdagangan tujuh orang, sedangkan 109 WNA lainya, bekerja disektor industri pertambangan. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI