Bikin Film Dokumenter di Batam, Dua Warga Inggris Siap Disidang

Ruben Setiawan

Kamis, 03 September 2015 | 03:56 WIB
Bikin Film Dokumenter di Batam, Dua Warga Inggris Siap Disidang
Ilustrasi tangan diborgol. (Shutterstock)

Suara.com - Kejaksaan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riauy, sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus penangkapan dua warga Inggris saat hendak membuat film dokumenter tentang perompakan di wilayah Batam beberapa waktu lalu.

"SPDP sudah diterima. Saat ini kami terus berkoordinasi untuk segera melengkapi berkasnya agar segera bisa disidangkan," kata Kasipidum Kejari Batam, Ali Akbar di Batam, Rabu.

Dua warga Inggris yang diamankan oleh petugas Lanal Batam tersebut adalah NB (31) dan B (32) saat hendak melakukan pembuatan film dokumenter bertemakan perompakan di perairan Indonesia secara ilegal.

Setelah diamankan bersama 9 warga Indonesia lainnya, akhirnya dua WN Inggris tersebut diserahkan ke Imigrasi Batam karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Pada 28 Mei 2015 petugas Lanal Batam mengamankan 11 orang di perairan Pulau Serapat, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Mereka terdiri dari dua WN Inggris dan 9 WNI.

Usai penangkapan, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Ribut Eko Suyatno mengatakan ke 11 orang tersebut tertangkap ketika sedang membuat film dokumenter tentang perompakan.

Sementara itu, Panglima Komando Armada Wilayah Barat (Pangkoarmabar) Laksamana Muda TNI A Taufiq di Lanal Batam, Selasa (1/9) mengatakan kasus dua warga negara asing asal Inggris dan 9 WNI lainnya terus diproses.

"Yang dua WNA ditangani Imigrasi Batam, karena melanggar UU keimigrasian dan terancam lima tahun penjara. Sementara yang lainnya ditangani kepolisian. Mereka menjalani pemeriksaan terpisah," kata dia.

Dua warga Inggris tersebut, kata dia, masuk ke Indonesia dengan Visa wisata dan melakukan kegiatan tanpa izin.

Mereka hendak membuat film bertemakan perompakan dengan menyewa sejumlah mantan perompak di Batam. Rencananya, film tersebut akan disirakan pada saluran yang bisa diakses seluruh dunia.

"Bahanya kan itu namanya bisa saja propaganda yang seolah-olah Indonesia tidak aman bagi pelayaran dan investasi asing, padahal aman," Kata Dia.

Sebenarnya, kata Taufiq, pihak Inggris berupaya untuk membebaskan warganya tetapi otoritas Indonesia menolak.

"Apa yang mereka melaporkan tidak benar. Ini akan menciptakan citra buruk bagi daerah Selat Malaka. Kami mendukung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melanjutkan proses hukum pada keduanya," kata dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diam-diam Foto Pos Militer, TNI AL Tangkap WNA Diduga Mata-Mata

Diam-diam Foto Pos Militer, TNI AL Tangkap WNA Diduga Mata-Mata

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×