La Nyalla Menang Praperadilan di PN Surabaya

Siswanto

Selasa, 12 April 2016 | 20:51 WIB
La Nyalla Menang Praperadilan di PN Surabaya
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti ketika mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/4) Antara Foto/Reno Esnir.

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Matalitti terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah," kata hakim tunggal Ferdinandus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4/2016).

"Penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan cacat hukum," katanya.

Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon.

Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I yang melibatkan pejabat Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

"Mengenai bukti materi yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson," katanya.

Kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi tidak langsung menyikapi putusan hakim, belum menetapkan apakah akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan langkah apa yang harus kami lakukan," katanya.

Sementara kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Soemarso, mengatakan setelah permohonan praperadilian dikabulkan, otomatis penetapan kliennya sebagai tersangka, pemasukannya dalam Daftar Pencarian Orang, dan pencekalan kliennya telah gugur.

"Putusan ini harus dijalankan, semua yang berkaitan atas penetapan tersangka telah gugur dengan sendirinya," katanya usai persidangan.

La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penggunakan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham saat penawaran perdana saham Bank Jatim.

La Nyalla menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena menurut dia kasus itu sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.

Sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya. Kejaksaan menyatakan telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPO, Jaksa Agung Minta Polri Terbitkan Red Notice La Nyalla

DPO, Jaksa Agung Minta Polri Terbitkan Red Notice La Nyalla

News | Rabu, 30 Maret 2016 | 23:29 WIB

DPO Kasus Dana Hibah, Jaksa Agung Deteksi La Nyalla di Singapura

DPO Kasus Dana Hibah, Jaksa Agung Deteksi La Nyalla di Singapura

News | Rabu, 30 Maret 2016 | 23:00 WIB

KPK Siap Bantu Kejaksaan Tangani Kasus La Nyalla Mattalitti

KPK Siap Bantu Kejaksaan Tangani Kasus La Nyalla Mattalitti

News | Selasa, 29 Maret 2016 | 22:02 WIB

Terkini

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

×