KPK Siap Bantu Kejaksaan Tangani Kasus La Nyalla Mattalitti

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 29 Maret 2016 | 22:02 WIB
KPK Siap Bantu Kejaksaan Tangani Kasus La Nyalla Mattalitti
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti ketika mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/4) (Antara Foto/Reno Esnir)
Komisi Pemberantasan Korupsi siap membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Pada saat ini, KPK sebenarnya juga sedang mendalami kasus yang membutuhkan keterangan La Nyalla.

"Kami sebagai lembaga penegak hukum yang baik akan membantu kalau Kejaksaan meminta bantuan KPK untuk memberikan informasi. Masih seputar itu saja koordinasi dan supervisinya saat ini," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2016).

Saat ini, KPK sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga pada tahun 2010.

"Ada kasus yang dalam proses itu beririsan sehingga membutuhkan barang bukti dan keterangan tambahan yang ada di tempatnya Kak La Nyalla," kata Syarif.

Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji dalam waktu dekat akan menaikan status orang yang diduga terlibat pengadaan Alkes. Beberapa waktu lalu, KPK sudah mendatangi tempat kerja La Nyalla untuk mencari barang bukti.

"Pihak kita ke Surabaya itu, sebetulnya karena ada kasus yang ditelusuri disana, tapi dalam waktu yang sama ada kasus lain, yang bersangkutan belum diperiksa di KPK, dan teman-teman KPK ke sana, cari bukti atau clue-clue terkait itu, dalam waktu tidak lama lagi bisa dinaikkan statusnya," kata Agus.

La Nyalla pernah diminta keterangan saat kasus alkes RS Unair masih dalam tahap penyelidikan. La Nyalla diperiksa karena perusahaannya, PT. Airlangga Tama Nusantara Sakti, diduga ikut intervensi.

Pada Desember 2015, KPK menetapkan dua tersangka, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Manajer Marketing PT. Anugrah Nusantara, Mintarsih. Perusahaan tersebut merupakan anak Permai Group.

Saat ini La Nyalla sudah menjadi tersangka dalam kasus dana hibah Jawa Timur pada tahun 2012. Kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim.

KPK sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Ambil Tindakan, Menpora Pelajari Komentar La Nyalla

Sebelum Ambil Tindakan, Menpora Pelajari Komentar La Nyalla

Bola | Kamis, 17 Maret 2016 | 11:35 WIB

Ketum PSSI: Cepat Sembuh Sandy

Ketum PSSI: Cepat Sembuh Sandy

Bola | Selasa, 27 Oktober 2015 | 07:01 WIB

Timnas Dipermalukan Thailand, Ini Komentar Ketum PSSI

Timnas Dipermalukan Thailand, Ini Komentar Ketum PSSI

Bola | Minggu, 14 Juni 2015 | 13:27 WIB

La Nyalla: Masa Depan Sepak Bola Indonesia di Ujung Tanduk

La Nyalla: Masa Depan Sepak Bola Indonesia di Ujung Tanduk

Bola | Jum'at, 29 Mei 2015 | 06:00 WIB

Terkini

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17 WIB

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:08 WIB

TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS

TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02 WIB

Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker

Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:59 WIB

KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum

KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:58 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:56 WIB

KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:46 WIB

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:43 WIB

Detik-detik Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Saat Kawal Pasukan UNIFIL

Detik-detik Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Saat Kawal Pasukan UNIFIL

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:34 WIB