Kalah di Sidang Praperadilan, Kejati Jatim Rilis Sprindik Baru

Esti Utami | Suara.com

Selasa, 12 April 2016 | 22:01 WIB
Kalah di Sidang Praperadilan, Kejati Jatim Rilis Sprindik Baru
Ilustrasi. (shutterstock)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur tak menyerah, menyusul keputusan hakim PN Surabaya yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak La Nyalla Mattaliti. Kajati Jatim, Maruli Hutagalung memastikan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim untuk pembelian "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim.

"Yang jelas dalam minggu ini akan kami panggil saksi, dari situ kan bisa dilihat bahwa kami sudah mengeluarkan sprindik," katanya di Surabaya, Selasa.

Meski mengaku menghormati keputusan hakim, Maruli menilai bahwa putusan hakim sudah masuk materi perkara, karena sidang praperadilan itu memeriksa administratif bukan masalah materi perkara.

"Ngapain hakim ngurusin kerugian negara, darimana hakim tau soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tindak pidana korupsi," katanya.

Terkait status tersangka, pencekalan dan daftar pencarian orang (DPO) terhadap La Nyalla, Maruli mengaku akan mencabut semua statusnya itu. Namun status tersebut akan diajukan lagi setelah sprindik dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla.

"Kami akan panggil dulu tersangka. Kalau tidak datang tiga kali berturut-turut tidak datang baru kami terbitkan DPO," katanya.

Pihaknya juga menghormati putusan hakim kendati kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus dana hibah Kadin untuk IPO Bank Jatim. Namun Maruli menilai ada ketidakobjektifan yang dilakukan hakim dalam memimpin sidang praperadilan ini yang tampak saat hakim Ferdinandus menolak saksi fakta yang dihadirkan pihaknya.

"Kami pernah dipraperadilankan juga oleh tersangka kasus Lumajang dan kasus PT Garam, kami juga hadirkan saksi fakta dan diterima oleh hakim. Sidangnya juga dilakukan di Pengadilan yang sama, kenapa dalam kasus ini hakim menolak saksi fakta kami. Apa bedanya dengan kasus Lumajang dan PT Garam," katanya.

Pihaknya juga mengkritisi pertimbangan hakim praperadilan yang dianggap tidak lagi memeriksa administratif namun sudah masuk ke materi perkara yang seharusnya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hakim semestinya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun bukan malah sebaliknya, membuat putusan yang belum diuji di pengadilan," katanya.

La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. La Nyalla kini dinyatakan buron dan terlacak di Singapura. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:54 WIB

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:15 WIB

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB