20 Kali Mencuri, Akhirnya Pria Ini Dibekuk Polisi

Suwarjono | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 17 April 2016 | 16:59 WIB
20 Kali Mencuri, Akhirnya Pria Ini Dibekuk Polisi
Ilustrasi pencuri. (Shutterstock)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah membekuk pria berinsial AI, tersangka pencurian rumah di Jalan Kuta Raya, Limo, Depok. Pelaku spesialis pencurian rumah kosong ini telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali di kawasan Jakarta Selatan dan Depok. AI ditangkap di kediamannya di Pandeglang, Banten pada Jumat (15/4/2016) lalu.

"Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan tindak pidana yang sama lebih dari 20 TKP di wilayah Jakarta Selatan, Depok dan sekitarnya," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2016).

Arsya juga menjelaskan mengenai kronologi pencurian tersebut. Tersangka bersama seorang rekannya berinisial A beraksi saat penghuni sedang tertidur. Keduanya melakukan pencurian dengan cara melompat dan mencongkel jendela rumah tersebut dengan obeng. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A yang masih buron.

"Tersangka mulai beraksi dari pukul 02.00 WIB s.d 05.00 WIB cara tersangka melakukan pencurian adalah dengan cara melompat pagar dan kemudian mencongkel jendela rumah menggunakan obeng kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korbannya," kata Arsya.

Adapun barang-barang berharga yang digondol kedua tersangka yakni berupa satu unit komputer jinjing, uang tunai sebesar Rp2 juta, tiga sertifikat tanah dan buku tabungan milik korban.

"Korban selaku pemilik rumah tersadar ketika pagi hari melihat jendela yang sudah terbuka dan dalam keadaan rusak dan kemudian menyadari bahwa barang barang korban sudah hilang," kata dia.

Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti 5 unit telpon gengggam, 1 unit Ipad, 1 unit sepeda motor merek yamaha Mio, 1 unit obeng dan lima kartu ATM dari berbagai jenis bank.

Terkait perbuatannya itu, AI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam dikenakan hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bandit Beraksi di Jaktim, Tiru Gaya MacGyver Saat Curi Motor

Bandit Beraksi di Jaktim, Tiru Gaya MacGyver Saat Curi Motor

News | Minggu, 27 Maret 2016 | 22:22 WIB

Armada Kapal AL Cina Bertolak dari Qingdao Menuju Padang

Armada Kapal AL Cina Bertolak dari Qingdao Menuju Padang

News | Sabtu, 26 Maret 2016 | 18:01 WIB

Kapal Pencuri Ikan Asal Cina di Laut Natuna Ditembak Peringatan

Kapal Pencuri Ikan Asal Cina di Laut Natuna Ditembak Peringatan

Bisnis | Minggu, 20 Maret 2016 | 16:39 WIB

Susi Minggu Ini Bakar Kapal Maling Ikan Malaysia dan Vietnam

Susi Minggu Ini Bakar Kapal Maling Ikan Malaysia dan Vietnam

Bisnis | Rabu, 16 Maret 2016 | 17:51 WIB

Mau Tiru Argentina Berantas Illegal Fishing, Susi: Nanti Diprotes

Mau Tiru Argentina Berantas Illegal Fishing, Susi: Nanti Diprotes

Bisnis | Rabu, 16 Maret 2016 | 17:29 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Spesialis Maling Spion Mobil

Polda Metro Jaya Tangkap Spesialis Maling Spion Mobil

News | Rabu, 09 Maret 2016 | 15:13 WIB

Komplotan Ini Cari Uangnya Lewat Curi Motor

Komplotan Ini Cari Uangnya Lewat Curi Motor

News | Jum'at, 26 Februari 2016 | 20:12 WIB

Terkini

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB