Tjahjo: MK Harus Adil Terkait Syarat Kepala Daerah

Adhitya Himawan, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 22 April 2016 | 15:28 WIB
Tjahjo: MK Harus Adil Terkait Syarat Kepala Daerah
Gedung Mahkamah Konstitusi [Suara.com/Adhitya Himawan]

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) harus adil, terkait syarat seseorang menjadi kepala daerah baik itu dari calon yang dari unsur Pegawai Negeri Sipil, DPR, DPRD, DPD, BUMN, maupun TNI/Polri hingga calon petahana.

"Sekira penjabaran Keputusan MK ini harus adil. Jadi kalau TNI, Polri, PNS, DPR, DPRD, harus berhenti  Saya kira petahana juga harus berhenti," ujar Tjahjo di Auditorium Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).

Menurutnya, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah masih ada  calon petahana yang menggunakan masa cutinya dengan melakukan kampanye.

"Karena  kan masih ada petahana yang masih menjabat dan dia masih cuti, tapi ternyata cutinya untuk kampanye. Kalau cuti-cuti semua (calon kepala daerah)," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya berharap, adanya revisi terkait Undang-undang Pilkada yang meminta petahana harus mundur jabatannya jika resmi dinyatakan sebagai calon.

"Calon petahana harus sama dengan calon yang lain, dia harus berhenti dari jabatannya. Sekarang ada wacana yang calon dari DPR DPRD, DPD, hanya cuti tapi PNS TNI-Polri harus mengundurkan diri. Kalau satu mundur semuanya mundur.

Tjahjo menambahkan, terkait  mekanisme proses Pilkada seperti terkait cuti, syarat pencalonan kepala daerah dan perlu tidaknya pemberian sanksi kepada Partai yang akan dibahas dengan DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Menyangkut cuti, adanya dukungan (Partai), kemudian menyangkut sanksi partai perlu atau tidaknya, nanti akan kita bahas dengan pimpinan DPR. Kami akan mengundang Menkumham mencari jalan keluar yang terbaik," ungkapnya.

Berdasarkan revisi Undang-undang nomor 8 Tahun  2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU No. 8 Tahun 2015 pada 18 Maret 2015 yang telah dilakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD RI 1945 sebanyak 25, dimana 7 diantaranya dikabulkan. 

Yakni Keputusan MK No. 33/PUU-Xlll/2015,  pasal 7 huruf S berisi Kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur pasca ditetapkan sebagai calon.

Kemudian keputusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015 yakni kewajiban bagi calon dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD untuk mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:51 WIB

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:52 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:54 WIB

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:00 WIB

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera

Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:16 WIB

Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra

Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:00 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi

Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:11 WIB

Terkini

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako

Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:21 WIB

Pagi Dampingi Prabowo, Malam Dicopot: Nasib Tragis Dadan Hindayana di BGN

Pagi Dampingi Prabowo, Malam Dicopot: Nasib Tragis Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:16 WIB

Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional

Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:06 WIB

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:01 WIB

Ribuan Ikan Mati Mengambang di Karawang, Warga Diminta Jangan Konsumsi

Ribuan Ikan Mati Mengambang di Karawang, Warga Diminta Jangan Konsumsi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:58 WIB