Perda Bakar Lahan Dicabut! Masyarakat Adat Dayak Tagih Solusi Alternatif ke Prabowo

Muhamad Yasir, Lilis Varwati

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:56 WIB
Perda Bakar Lahan Dicabut! Masyarakat Adat Dayak Tagih Solusi Alternatif ke Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengunjungi salah satu lokasi terdampak kebakaran di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). [ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden]
baca 10 detik
  • Ketua Umum SMB Petrus Natalis meminta Presiden Prabowo tidak mencabut Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tanpa solusi jelas.
  • Presiden Prabowo menginstruksikan pencabutan Perda tersebut setelah meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya.
  • Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembakaran lahan perladangan terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Suara.com - Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB) meminta Presiden Prabowo Subianto tidak terburu-buru mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Ketua Umum SMB Petrus Natalis mengatakan pencabutan aturan tersebut harus disertai solusi yang jelas bagi masyarakat adat Dayak yang selama ini menjalankan praktik perladangan secara turun-temurun.

Petrus menyampaikan sikap tersebut merespons instruksi Presiden Prabowo agar Perda tersebut segera dicabut di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Instruksi itu disampaikan Prabowo setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (22/8/2026).

Gubernur Kalbar Ria Norsan menyebut perintah tersebut disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut Petrus, pencabutan Perda tanpa mekanisme alternatif justru berpotensi memunculkan persoalan baru. Sebab, masyarakat adat membutuhkan kepastian mengenai tata cara pengelolaan lahan setelah aturan tersebut dicabut.

"Jika hal tersebut dilakukan tanpa diberikan solusi yang jelas kepada masyarakat adat Dayak, maka jangan salahkan kami untuk membuat suatu gerakan dan juga akan membuktikan pemerintahan pemerintah yang ada," kata Petrus dalam keterangan yang disampaikan melalui media sosial pribadinya, Rabu (26/8/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan sebuah regulasi. Lebih jauh, kebijakan tersebut menyentuh pola pengelolaan lahan masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Petrus mengkritik pemerintah yang dinilai kerap membatasi praktik masyarakat adat tanpa memberikan alternatif yang dapat dijalankan.

baca juga

"Karena ini adalah kesalahan umum pemerintah yang tidak pernah memberikan solusi kepada masyarakat adat," tegasnya.

petugas BPBD Kalbar memadamkan karhutla di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. ANTARA/Ho- Sucia Lucinda
petugas BPBD Kalbar memadamkan karhutla di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. ANTARA/Ho- Sucia Lucinda

Perda Izinkan Pembakaran Maksimal 2 Hektare

Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Salah satu ketentuannya memperbolehkan pembakaran terbatas dan terkendali untuk kegiatan perladangan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Namun, pembakaran tidak dapat dilakukan sembarangan. Masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan pencegahan agar api tidak menjalar ke lahan lain.

Ketentuan tersebut antara lain membuat sekat bakar, menyediakan peralatan pemadam, memberitahukan pemilik lahan yang berbatasan, serta memastikan api tetap terkendali.

Dalam Pasal 5, pembakaran untuk kegiatan perladangan dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga dan wajib dilakukan secara terbatas serta terkendali.

Aturan tersebut menjadi salah satu dasar bagi masyarakat adat dalam menjalankan praktik perladangan tradisional.

Di sisi lain, pemerintah tengah mengevaluasi keberadaan regulasi tersebut di tengah upaya memperketat pengendalian karhutla di Kalimantan Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate

32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Ditanya Kenapa Tak Dampingi Prabowo Tinjau Karhutla, Ini Jawaban Menhut

Ditanya Kenapa Tak Dampingi Prabowo Tinjau Karhutla, Ini Jawaban Menhut

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Prabowo Sanjung Menteri yang Libur Tetap Kerja: Tak Sanggup Minggir, Banyak yang Ingin Gantikan

Prabowo Sanjung Menteri yang Libur Tetap Kerja: Tak Sanggup Minggir, Banyak yang Ingin Gantikan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Terkini

Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang

Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang

Sumbar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:22 WIB

Wajah Calm dan Bersih: 4 Acne Clear Pad Atasi Pori Tersumbat dan Kemerahan

Wajah Calm dan Bersih: 4 Acne Clear Pad Atasi Pori Tersumbat dan Kemerahan

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:20 WIB

7 Arti Mimpi Orang yang Disukai Menurut Islam dan Psikologi

7 Arti Mimpi Orang yang Disukai Menurut Islam dan Psikologi

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:15 WIB

HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat

HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat

Banten | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Legal Counsel Pertamina Raih Apresiasi Hukumonline di IHCSA 2026

Legal Counsel Pertamina Raih Apresiasi Hukumonline di IHCSA 2026

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Niat Main Futsal Berujung Maut, Polisi Buru Rombongan Pelajar Pembawa Sajam di Tangsel

Niat Main Futsal Berujung Maut, Polisi Buru Rombongan Pelajar Pembawa Sajam di Tangsel

Banten | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:03 WIB

Sebelum Lupa, Sebelum Tiada

Sebelum Lupa, Sebelum Tiada

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Geger Ekstasi Logo WhatsApp di Surabaya, Kurir Diupah Rp5 Ribu per Butir

Geger Ekstasi Logo WhatsApp di Surabaya, Kurir Diupah Rp5 Ribu per Butir

Jatim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:53 WIB

Duel Senjata Tajam di Sukabumi, Dua Pria Luka Berat

Duel Senjata Tajam di Sukabumi, Dua Pria Luka Berat

Jabar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:52 WIB

Jangan Anggap Remeh Trailer Kusuriya Season 3, Semua Adegan Punya Petunjuk

Jangan Anggap Remeh Trailer Kusuriya Season 3, Semua Adegan Punya Petunjuk

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:50 WIB

×