- Pertamina Patra Niaga membongkar pelanggaran penyaluran Biosolar bersubsidi di SPBU Subang pada Agustus 2026.
- SPBU tersebut terbukti melakukan transaksi pengisian berulang menggunakan barcode yang tidak sesuai nomor polisi kendaraan.
- Pertamina memberikan sanksi penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari serta surat peringatan 90 hari.
Suara.com - Pertamina Patra Niaga membongkar dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di salah satu SPBU di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya transaksi pengisian berulang yang diduga menggunakan barcode kendaraan berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian.
Atas temuan tersebut, SPBU 34.412.15 Subang dikenai sanksi berupa penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari. Pengelola SPBU juga menerima surat peringatan yang berlaku selama 90 hari.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam transaksi pengisian Biosolar yang terjadi pada 13 Agustus 2026.
Tiga Kali Pengisian dalam Hitungan Menit
Dalam temuan tersebut, tercatat tiga transaksi pengisian Biosolar dilakukan secara berulang pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB. Total Biosolar yang disalurkan dari rangkaian transaksi itu mencapai 220,31 liter.
Pertamina menduga transaksi tersebut menggunakan barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan saat pengisian.
“Pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Reno dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Menurut dia, langkah penindakan dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pertamina Patra Niaga dalam menjaga kepatuhan dan tata kelola penyaluran BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.
Selain penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari yang berlaku sejak 22 Agustus 2026, pengelola SPBU juga dikenai surat peringatan selama 90 hari.
Pengawasan SPBU Diperketat
Pertamina Patra Niaga menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik yang berpotensi membuat distribusi BBM subsidi melenceng dari sasaran.
Setiap dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi di tengah besarnya kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi.