Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dan dana hibah, Jumat (29/4/2016). Kasus tersebut sekarang sudah naik ke tahap penyidikan.
"Iya (diperiksa), hari ini hadir, datang ketiga kalinya," kata Jaksa Agung H. M. Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dia menjelaskan Alex diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi. Yang bersangkutan diperiksa terkait pengelolaan dana bansos dan hibah tahun 2013.
"Harus kami dalami, ada penyimpangan gak. Belum ada tersangkanya," ujar dia.
Seperti diketahui, surat perintah penyidikan kasus sudah keluar sejak Oktober 2015 lalu, namun hingga sekarang belum ada satu tersangka pun yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Saat dikonfirmasi kenapa belum juga ada tersangka, Prasetyo mengatakan kejaksaan berhati-hati dalam menanganinya.
"Jangan tanya begitulah, kami kan mau yang cermat," kata dia.
Kasus yang sama pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2013. Namun, kasusnya berhenti ditahap penyelidikan. Dalam penyidikan KPK, diduga terdapat penyalahgunaan APBD Sumatera Selatan oleh Alex.
Alex Noerdin Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya
Jum'at, 29 April 2016 | 15:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Profil Alex Noerdin: Kekayaan, Karier, Keluarga dan Daftar Kasusnya
22 April 2025 | 10:31 WIB WIBAnak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
18:33 WIBREKOMENDASI
TERKINI