BEI Hapus Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Besok Harga Minimum Saham Jadi Rp1

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Minggu, 27 September 2026 | 09:35 WIB
BEI Hapus Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Besok Harga Minimum Saham Jadi Rp1
Ilustrasi [Suara.com/Emma]
baca 10 detik
  • PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus skema perdagangan full call auction pada 28 September 2026.
  • Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy menyatakan kebijakan ini menyesuaikan regulasi bursa dengan dinamika pasar terkini.
  • BEI menghapus lima kriteria utama dan mengubah batas harga minimum saham menjadi satu rupiah demi meningkatkan efisiensi pasar.

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengimplementasikan penyempurnaan terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) melalui skema perdagangan full call auction (FCA). Penyesuaian aturan ini mulai diberlakukan secara efektif pada Senin (28/9/2026).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses evaluasi serta perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

Kebijakan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan hasil pemantauan pascaimplementasi PPK serta harmonisasi terhadap dinamika kebijakan bursa yang telah berkembang sejak 2024.

“Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus tahun 2026 merupakan bagian dari bentuk continuous improvement yang mempertimbangkan hasil pemantauan pascaimplementasi Papan Pemantauan Khusus (FCA) secara menyeluruh dan penyelarasan dengan kebijakan Bursa lainnya yang telah berkembang sejak 2024,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, penyesuaian kriteria penempatan saham dalam papan khusus tersebut dilakukan guna memastikan regulasi bursa tetap presisi dengan kondisi pasar saat ini, termasuk menyelaraskan dengan reformasi transparansi bursa, ketentuan harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan secara keseluruhan.

“Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini, termasuk dengan menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan,” ujar Irvan.

Penyesuaian Harga Minimum dan Penghapusan Lima Kriteria FCA

Seiring berlakunya ketentuan baru ini, BEI turut menyesuaikan mekanisme perdagangan bagi saham-saham yang sebelumnya masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria yang kini telah dicabut. Salah satu poin penyesuaian utama adalah pencabutan batas harga minimum sebesar Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham.

Selain itu, BEI secara resmi mengeliminasi lima kriteria utama dalam penetapan instrumen ke dalam papan FCA, antara lain:

baca juga
  • Dinamika Harga dan Transaksi: Kriteria perusahaan tercatat yang selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction memiliki harga rata-rata kurang dari Rp51, nilai transaksi harian rata-rata di bawah Rp5 juta, serta volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham.
  • Opini Laporan Keuangan: Perusahaan tercatat dengan laporan keuangan auditan terakhir yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
  • Kinerja Pendapatan: Perusahaan tercatat yang tidak membukukan pendapatan atau tidak mengalami perubahan pendapatan berdasarkan laporan keuangan auditan atau interim terbaru dibandingkan periode sebelumnya.
  • Sektor Pertambangan Minerba: Perusahaan tercatat di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) atau induk usahanya yang belum menghasilkan pendapatan dari bisnis inti hingga tahun buku ke-4 sejak mencatatkan saham di bursa.
  • Kondisi Ekuitas Negatif: Perusahaan tercatat yang memiliki nilai ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan periode terakhir.

BEI juga melakukan penyesuaian pada kriteria yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap terdaftar di bursa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V mengenai batas minimum saham beredar di publik (free float).

Manajemen BEI menegaskan bahwa reformasi aturan Papan Pemantauan Khusus ini berfokus pada peningkatan efisiensi pasar serta pemantauan yang adil bagi seluruh pelaku pasar modal.

“Perubahan ini ditujukan agar ketentuan dan mekanisme Papan Pemantauan Khusus tetap efektif dan relevan dengan perkembangan pasar, dengan meningkatkan price discovery dan tetap mempertahankan fungsi utamanya sebagai bentuk perlindungan investor,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih terukur dalam mekanisme pembentukan harga (price discovery) saham di bursa, sekaligus memperkuat instrumen perlindungan bagi para investor ritel maupun institusi di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Transaksi Haji Isam dan BYAN Masih Gelap, BEI Akan Obok-obok Pasar Negosiasi

Transaksi Haji Isam dan BYAN Masih Gelap, BEI Akan Obok-obok Pasar Negosiasi

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:56 WIB

BEI Kaji Pembagian Dividen dalam Skema Demutualisasi, Besarannya Belum Ditentukan

BEI Kaji Pembagian Dividen dalam Skema Demutualisasi, Besarannya Belum Ditentukan

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 14:25 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Asing Kabur Bawa Rp1,42 Triliun: Analis Beri Rekomendasi Saham Ini

IHSG Dibayangi Aksi Asing Kabur Bawa Rp1,42 Triliun: Analis Beri Rekomendasi Saham Ini

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 07:28 WIB

AI Bisa Permudah Trading, Tapi Keputusan Investasi Tetap di Investor

AI Bisa Permudah Trading, Tapi Keputusan Investasi Tetap di Investor

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:32 WIB

Terkini

BEI Hapus Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Besok Harga Minimum Saham Jadi Rp1

BEI Hapus Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Besok Harga Minimum Saham Jadi Rp1

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 09:35 WIB

Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar

Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 09:26 WIB

Komunitas Otomotif Jajal Pengecekan Spooring Instan di Automechanika Jakarta 2026

Komunitas Otomotif Jajal Pengecekan Spooring Instan di Automechanika Jakarta 2026

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 09:20 WIB

Review The Love Hypothesis: Fake Dating yang Manis, Romantis, dan Humoris

Review The Love Hypothesis: Fake Dating yang Manis, Romantis, dan Humoris

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 09:20 WIB

Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin

Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 09:15 WIB

Mengupas Misteri 'Bisikan Desa Gringsing', Saat Karma dan Dosa Masa Lalu Menuntut Balas

Mengupas Misteri 'Bisikan Desa Gringsing', Saat Karma dan Dosa Masa Lalu Menuntut Balas

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 09:00 WIB

Generasi Self-Diagnosis: Saat VT TikTok Jadi Pengganti Psikolog

Generasi Self-Diagnosis: Saat VT TikTok Jadi Pengganti Psikolog

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:50 WIB

Belasan Wanita dan 2 Pria Terjaring Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru

Belasan Wanita dan 2 Pria Terjaring Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 08:48 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Gosong di Panci? Ini 7 Triknya

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Gosong di Panci? Ini 7 Triknya

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 08:35 WIB

Rekor! Park Ji-hyun dan Hyper Knife Jadi Nominasi International Emmy Award

Rekor! Park Ji-hyun dan Hyper Knife Jadi Nominasi International Emmy Award

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:30 WIB

×