Inilah Catatan Hitam Buruh Perempuan Tahun 2016

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 30 April 2016 | 13:22 WIB
Inilah Catatan Hitam Buruh Perempuan Tahun 2016
Sejumlah buruh perempuan melakukan aksi unjuk rasa di peringatan Hari Perempuan Internasional. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Komite Aksi Perempuan (KAP) menilai bahwa secara umum pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla belum mempunyai gagasan kritis, gaya pemerintahan yang minim leadership, mengajak semua orang untuk bekeja dan berhubungan secara harmonis, namun belum merubah sesuatu secara fundamental. Kondisi inilah yang menyebabkan ketimpangan yang berujung pada tidak terselesaikannya persoalan yang menimpa para buruh perempuan.

"Kebijakan pemerintahan Jokowi-Jk yang tidak berpihak pada buruh perempuan dalam setahun ini terjadi ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Pengupahan 78/2015 yang berpihak pada pengusaha. Pada saat melakukan aksi untuk menolak PP Pengupahan inipun, 26 aktivis buruh kemudian ditangkap dan sekarang menjadi terdakwa. 4 diantara aktivis buruh yang menjadi terdakwa ini adalah perempuan yang terancam dipenjara," kata Tiasri Wiandani, salah seorang tokoh KAP dalam keterangan resmi, Sabtu (30/4/2016). 

Tarik ulur terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kesejahteran sosial dan demokrasi juga masih sebatas janji belaka. 

Persoalan yang menimpa para petani Kendeng di Rembang, Jawa Tengah yang melakukan aksi ke istana karena penolakan mereka terhadap pembangunan pabrik semen menunjukkan pemerintahan yang lalai pada hak minoritas. Hal yang sama juga dialami para perempuan dan keluarga nelayan, para buruh migran dan korban-korban penggusuran yang umumnya bekerja sebagai buruh dan pedagang. "Sementara persoalan lainnya menimpa para buruh perempuan jurnalis, perempuan Lesbian, Biseksual, Transgender dan Transeksual (LBT) di Indonesia," tambah Tiasri.

Dian Novita, salah seorang tokoh KAP yang lain menilai pelanggaran Hak Maternitas Perempuan di tempat kerja masih kerap menimpa buruh perempuan. Tetapi bentuk pelanggaran ini masih jarang dilaporkan atau mendapatkan advokasi dari serikat buruh. Salah satu faktornya adalah masih minim kesadaran dan informasi tentang hak-hak maternitas ini terutama dikalangan buruh perempuan sendiri. 
"Di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung terdapat kurang lebih 80 perusahaan dari sektor garmen, dan mempekerjakan sekitar 80.000 orang dengan jumlah buruh perempuan mencapai 90%. Tetapi sebagian besar pabrik tidak menyediakan ruang menyusui (Laktasi). Ketiadaan ruang laktasi memaksa para Ibu membuang ASI ke toilet, atau bahkan ditahan berjam-jam ketika bekerja dan merembes kepakaian mereka," jelas Dian. 

Pelanggaran hak reproduksi perempuan ini tidak saja terjadi di lingkungan industri, tapi juga di lembaga pemerintahan.Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Niken dituntut harus menandatangani surat pernyataan tidak akan hamil selama menjadi CPNS. "Tindakan itu tentu saja melanggar hak maternitas perempuan dan menyebabkan praktek diskriminasi berkelanjutan pada CPNS tersebut," jelas Dian.

Raisya Maharani, Koordinator Divisi Perempuan AJI Jakarta yang merupakan bagian dari KAP menyatakan bahwa KAP menuntut pemerintah dan DPR untuk  melaksanakan kebijakan dengan standar Hak Asasi Manusia bagi perempuan buruh, karena selama ini pemerintah terbukti memudahkan investasi dan usaha yang berakibat pada peminggiran kesejahteraan ibu dan para buruh perempuan di Indonesia.

Kedua, menyelesaikan persoalan perempuan buruh di Indonesia secara fundamental dengan menggunakan gagasan kritis dan terintegrasi dengan standar Hak Asasi Manusia perempuan seperti The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), dengan tidak melakukan kekerasan dan diskriminasi pada para buruh perempuan Indonesia. Serta memastikan tidak ada lagi prasyarat kerja yang melanggar hak dan mendiskriminasi pekerja perempuan dalam sektor industri bahkan lembaga-lembaga pemerintahan. 

Ketiga, menuntut kepada pemerintah untuk meratifikasi konvensi International Labour Organisation (ILO) No.183 tahun 2000 yang menjelaskan standar komprehensif perlindungan hak maternitas, memastikan adanya keputusan bersama tentang perlindungan maternitas diantara 3 kementerian yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Kesehatan

Keempat, mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan melakukan pembahasan sekaligus pengesahan RUU PPRT.

"Kelima, menciptakan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan buruh migran melalui Revisi UU No. 39 tahun 2004 dengan mengacu pada Konvensi Migran 90, dan CEDAW, Ratifikasi Konvensi ILO No. 189, serta menghapuskan diskriminasi terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran dengan mencabut Roadmap Zero Domestik Workers," tutup Raisya.

Komite Aksi Perempuan (KAP) terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Arus Pelangi, Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Institute Perempuan, JALA PRT, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Migran Care, Konde Institute, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Perempuan Mahardhika, PurpleCode, Solidaritas Perempuan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkaos Oblong Hitam, Prabowo Sapa Buruh di Monas Lebih Dekat

Berkaos Oblong Hitam, Prabowo Sapa Buruh di Monas Lebih Dekat

Video | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:00 WIB

Datang ke Monas, Prabowo Lakukan Gestur 'Oke Gas' di Peringatan May Day 2026

Datang ke Monas, Prabowo Lakukan Gestur 'Oke Gas' di Peringatan May Day 2026

Video | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026

Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:12 WIB

Peringatan May Day di DPR RI, Buruh Desak Perubahan Ketenagakerjaan

Peringatan May Day di DPR RI, Buruh Desak Perubahan Ketenagakerjaan

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:35 WIB

Perayaan Hari Buruh di Monas bersama Presiden Prabowo

Perayaan Hari Buruh di Monas bersama Presiden Prabowo

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:40 WIB

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:52 WIB

Buruh Kompak di Era Prabowo, Jumhur Puji Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad

Buruh Kompak di Era Prabowo, Jumhur Puji Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:39 WIB

Perbedaan May Day dan Mayday, Mana yang Artinya Hari Buruh?

Perbedaan May Day dan Mayday, Mana yang Artinya Hari Buruh?

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 13:29 WIB

Kartini dan Buruh Perempuan di Era Industri Modern

Kartini dan Buruh Perempuan di Era Industri Modern

Your Say | Selasa, 21 April 2026 | 13:18 WIB

Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API

Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 22:26 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB