Suara.com - Seorang polisi lelaki menembak teman perempuannya di sebuah kos di Pinuin, Lubukbaja, Batam. Kelakuan terlarang itu dilakukan polisi itu lantaran dia cemburu.
YS, polisi yang menembak MS kini sudah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dan jadi tersangka. YS merupakan okum anggota Polri yang bertugas di Polda Kepri.
"Statusnya sudah tersangka. Sejak peristiwa itu yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Senin (2/5/2016).
"Berkasnya juga sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Sudah tahap satu, tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Kepri saja," kata dia.
Penembakan tersebut bermula Brigadir YS, Sabtu (2/4/2016) malam mengunjungi MS di kos. Saat bertemu keduanya sempat terlibat pertengkaran mulut di dalam kamar.
Hingga akhinrya oknum tersebut menodongkan pistol pada korban dan menembak pada samping badan korban hingga mengenai bagian jari-jari tangan korban.
Usai kejadian pelaku sempat mengantar korban menuju sebuah rumah sakit swasta di Batam untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Propam Polda Kepri.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, senjata api yang digunakan oleh YS juga sudah ditarik paska diamankan Ditpropam Polda Kepri karena menggunakan senjata di luar tugas dan melukai tangan MS.
"Usai kejadian, senjata yang biasa digunakan pelaku untuk bertugas langsung ditarik bersama tiga peluru dan kartu senjata. Itu sudah ada dalam protap," kata dia.
Kabid Humas menegaskan bahwa Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian tidak memberikan toleransi kepada anggota-anggota yang berbuat menyimpang diluar aturan kepolisian.
"Kapolda sudah menyampaikan bahwa tidak akan memberikan toleransi pada anggota yang bertindak tidak sesuai dengan aturan kepolisian," kata Hartono. (Antara)