Kapuk Naga Indah Siap Penuhi Semua Aturan Reklamasi Teluk Jakarta

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 11 Mei 2016 | 20:02 WIB
Kapuk Naga Indah Siap Penuhi Semua Aturan Reklamasi Teluk Jakarta
Kementerian memasang papan tanda pemberhentian sementara proyek reklamasi Pulau C dan D, Teluk Jakarta [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Manager Lingkungan PT. Kapuk Naga Indah Kosasih mengatakan perusahaannya sudah membuat perencanaan untuk membuat kanal pemisah antara Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Lebar kanal antara 100 meter dan 300 meter.

"Sebenarnya dalam perencanaan pun sudah ada hitung-hitungannya, tapi namanya pekerjaan pembongkaran platform, jadi otomatis terbentuk saat kami mencopot platform itu. Kalau anda membangun bangunan, kan ada platform besi-besi itu," kata dia.

Hari ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang papan tanda pemberhentian sementara proyek reklamasi Pulau C dan D karena pengembang belum menjalankan aturan, di antaranya membuat kanal pemisah yang berfungsi untuk keluar masuk saluran air.

Kosasih mengatakan seharusnya hari ini sudah bisa mengerjakan kanal. Tapi karena Kementerian LHK meminta operasional proyek reklamasi dihentikan sejak Selasa (10/5/2016), akhirnya belum dikerjakan.

"Hari ini pun bisa sebenarnya, tapi begitu kemarin disuruh berhenti, tidak kami lakukan, kita berhenti," kata Kosasih.

Terkait tenggat waktu maksimal 120 hari yang diberikan Kementerian LHK kepada perusahaan untuk melengkapi dokumen, izin lingkungan serta pembuatan kanal, Kosasi mengatakan akan segera memenuhinya.

"Saya kira makin lama kan makin mahal, kalau bisa cepat ngapain dilama-lamain. Cepatlah," kata dia.

Kosasih menambahkan pemasangan papan tak berarti proyek dihentikan secara keseluruhan. Pengembang, kata dia, diizinkan melanjutkan proyek kalau semua persyaratan dipenuhi.

"Surat ini jelas mengatakan bahwa kami sudah bisa melakukan itu, penghentian keseluruhan, tidak. Jadi kami masih boleh melaksanakan sepanjang masih dicantumkan di dalam surat itu," kata dia.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 diputuskan memberikan sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Kapuk Naga Indah di Pulau 2 B atau C dan pulau 2 A atau D.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Reklamasi, Izin Kapuk Naga Indah Dicabut Jika Membangkang

Reklamasi, Izin Kapuk Naga Indah Dicabut Jika Membangkang

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 18:59 WIB

Sanusi Beberkan Asal Duit 10 Ribu Dollar AS yang Disita KPK

Sanusi Beberkan Asal Duit 10 Ribu Dollar AS yang Disita KPK

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 18:32 WIB

Usai Diperiksa, Anak Bos Agung Sedayu Terus Menunduk dan Bungkam

Usai Diperiksa, Anak Bos Agung Sedayu Terus Menunduk dan Bungkam

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 17:53 WIB

Ahok: Mana Ada Barter Kalijodo dengan Podomoro!

Ahok: Mana Ada Barter Kalijodo dengan Podomoro!

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 17:13 WIB

Terkini

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:14 WIB

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:02 WIB