Cegah Kejahatan Seksual, Polisi Sita Ribuan DVD Porno Glodok

Rabu, 18 Mei 2016 | 16:10 WIB
Cegah Kejahatan Seksual, Polisi Sita Ribuan DVD Porno Glodok
Ribuan DVD porno disita dari kawasan Glodog, Jakarta Barat. (suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Subdit Indag Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita ribuan keping DVD porno di Kawasan Glodok, di Jalan Pinangsia Raya, Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam Razia tersebut polisi menangkap satu tersangka berinisial KN alias K (31).

Kepala Unit V Subdit Indag, Komisaris Polisi Bintoro mengatakan penindakan ini dalam rangka mencegah kejahatmtan seksual.

"Kita nyamar, sebagai pembeli dan lakukan penggeledahan. DVD porno tersebut dijual Rp 30ribu perkeping, ada 10 ribu keping DVD porno Barat dan Asia," ujar Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).

Bintoro menjelaskan penjual menyamarkan bisnisnya dengan berjualan DVD film dan musik.

"Tersangka (KN) mendapatkan film porno dari saudara berinisial P yang mendapatkannya dari berinisial S. dari Bandung, Jawa barat Ini bukan pakai pabrik, karena cakramnya berbeda. Kita bisa membedakannya. Karena kalau pabrikan ada nomor serinya. Saat ini mereka berdua masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Bintoro.

Tersangka (KN) sendiri meraup keuntungan setiap bulan mencapai Rp90 juta sampai Rp100 juta. Lanjut Bintoro, barang bukti DVD porno yang disita oleh Subdit Indag Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut sebanyak empat karung berisi DVD porno, tiga Kardus DVD porno berjumlah 4.190 keping DVD porno asia, berbagai jenis judul, dan 6.040 keping DVD porno barat berbagai macam judul.

Sementara itu penangkapan pelaku penjual DVD porno di lapak Glodok ini yang pertama. Dikarenakan sebelumnya polisi lebih fokus dalam penjualan film porno secara online.

"Kemarin kami hanya mengungkap yang online saja. Untuk kasus ini akan kita kembangkan," ujar Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya tersangkan KN alias K dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 80 Jo Pasal 6 UU No 33 Tahun 2009 tentang perfilman dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI