Kronologis KPK Bekuk Ketua PN Kepahiang Janner Purba dan Temannya

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 24 Mei 2016 | 19:21 WIB
Kronologis KPK Bekuk Ketua PN Kepahiang Janner Purba dan Temannya
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak dan penyidik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, bersama empat rekannya: hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni, hari ini, resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka. Mereka terjerat dugaan suap untuk mengamankan kasus RSUD Bengkulu yang tengah ditangani pengadilan.

Kabiro Humas KPK Yuyuk Indrawati menjelaskan kronologis kasus operasi tangkap tangkap tersebut.

"Jadi Tim Satgas KPK menggelar OTT kepada lima tersangka ini pada (Senin, 23 Mei 2016) pukul 15.30 hingga 20.45 di beberapa lokasi di Bengkulu. Saat itu SS menyerahkan uang kepada JP di sekitar PN Kepahiang Bengkulu," kata Yuyuk dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Setelah berlangsung penyerahan uang, kata Yuyuk, Syafri dan Janner pulang ke rumah masing-masing. Janner pulang ke rumah dinas.

Tim satgas KPK yang telah mengintai sejak lama, siang itu, langsung mendatangi rumah dinas Janner. Dari rumah tersebut, petugas menemukan yang baru diterima Janner. Penyidik langsung melakukan pengembangan.

"Uang yang disita itu Rp150 juta. Kemudian pada pukul 16.00 tim KPK mengamankan Syafri. Kemudian Tim KPK dibantu oleh Polda Bengkulu turut mengamankan Badaruddin dan Toton sekitar pukul 17.00 di PN Bengkulu dan ES sekitar pukul 20.45," katanya.

Yuyuk mengatakan uang tersebut diduga terkait kasus tindak pidana korupsi menyangkut penyalahgunaan honor pembina RSUD M. Yunus tahun anggaran 2011 yang sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Edi dan Syafri.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam pascapenangkapan KPK telah melakukan gelar perkaradan meningkatkan status peningkatan ke penyidikan untuk penetapan lima orang tersangka," katanya.

KPK menjerat kelima tersangka dengan beberapa pasal, Syafri sebagai orang yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 1 Tahun 1999. Janner dan Toton yang diduga sebagai penerima dikenakan Pasal 13 huruf a dan B atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999.

Sedangkan tersangka Badaruddin dikenakan Pasal 12 huruf a, b, c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 atau 2 atau Pasal 11 UU 31/1999.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap, Ketua PN Kepahiang Jadi TSK di KPK Bersama 4 Temannya

Kasus Suap, Ketua PN Kepahiang Jadi TSK di KPK Bersama 4 Temannya

News | Selasa, 24 Mei 2016 | 19:02 WIB

Hasil OTT, Tiba di KPK Ketua PN Kepahiang Bungkam

Hasil OTT, Tiba di KPK Ketua PN Kepahiang Bungkam

News | Selasa, 24 Mei 2016 | 13:08 WIB

Hakim Tipikor Ditangkap KPK, Desmon: Tanda Dunia Peradilan Kotor

Hakim Tipikor Ditangkap KPK, Desmon: Tanda Dunia Peradilan Kotor

News | Selasa, 24 Mei 2016 | 12:33 WIB

Pejabat Ditangkap KPK di Rumah Dinas Kepala PN Kepahiang

Pejabat Ditangkap KPK di Rumah Dinas Kepala PN Kepahiang

News | Senin, 23 Mei 2016 | 21:19 WIB

Terkini

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:05 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

×