Isi Lengkap Perppu Kebiri yang Baru Ditandatangani Jokowi

Siswanto

Kamis, 26 Mei 2016 | 14:26 WIB
Isi Lengkap Perppu Kebiri yang Baru Ditandatangani Jokowi
Presiden Joko Widodo [Setpres]

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selain itu ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E (setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul) dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar ;

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

3. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E;

4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

5. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku;

6. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik;

7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan;

8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

Di antara Pasal 82 dan Pasal 83, menurut Perppu ini, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

1. Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) (dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok;

2. Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan;

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Perpu yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perppu Kebiri Belum Tentu Kurangi Kejahatan Seksual

Perppu Kebiri Belum Tentu Kurangi Kejahatan Seksual

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 13:48 WIB

Golkar Apresiasi Perppu Kebiri, Tinggal Aplikasinya di Lapangan

Golkar Apresiasi Perppu Kebiri, Tinggal Aplikasinya di Lapangan

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 13:46 WIB

Alasan Selamatkan Bangsa, Hanura Dukung Perppu Kebiri

Alasan Selamatkan Bangsa, Hanura Dukung Perppu Kebiri

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 13:17 WIB

PAN Nilai Isi Perppu Kebiri Kurang Tegas

PAN Nilai Isi Perppu Kebiri Kurang Tegas

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 12:22 WIB

Terkini

Listyo Tersangka Penyadapan Prabowo, SBY: Politik Kita Terlalu Liar, Saya Khawatir Rakyat Takut

Listyo Tersangka Penyadapan Prabowo, SBY: Politik Kita Terlalu Liar, Saya Khawatir Rakyat Takut

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:05 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penyadapan? Simak Langkah Darurat Ini

Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penyadapan? Simak Langkah Darurat Ini

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 11:01 WIB

Kemudi Kosong Kantor Staf Presiden Setelah Listyo Sigit Ditahan, Siapa yang Menggantikan?

Kemudi Kosong Kantor Staf Presiden Setelah Listyo Sigit Ditahan, Siapa yang Menggantikan?

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:00 WIB

Tak Apa-Apa Tak Sempurna: Belajar Menerima Diri dan Menjalani Hidup dengan Lebih Bahagia

Tak Apa-Apa Tak Sempurna: Belajar Menerima Diri dan Menjalani Hidup dengan Lebih Bahagia

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:00 WIB

Sadap Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman Mati?

Sadap Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman Mati?

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:59 WIB

Kenapa Prabowo Disadap? Motif Penyadapan Ilegal oleh Listyo Cs Dibongkar

Kenapa Prabowo Disadap? Motif Penyadapan Ilegal oleh Listyo Cs Dibongkar

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:59 WIB

Anggota Polda Sulsel Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Masmindo Luwu

Anggota Polda Sulsel Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Masmindo Luwu

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 10:56 WIB

Tanpa Dipanggil, Nusron Wahid Tiba-tiba Sambangi KPK: 'Inisiatif Datang Sendiri'

Tanpa Dipanggil, Nusron Wahid Tiba-tiba Sambangi KPK: 'Inisiatif Datang Sendiri'

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:53 WIB

Trump Disebut Siapkan Serangan Nuklir ke Iran Karena Permintaan PM Israel

Trump Disebut Siapkan Serangan Nuklir ke Iran Karena Permintaan PM Israel

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:53 WIB

Notifikasi SISCAMLING Telkomsel Muncul Terus? Begini Cara Mematikannya

Notifikasi SISCAMLING Telkomsel Muncul Terus? Begini Cara Mematikannya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 10:51 WIB

×