Suara.com - Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pengasuh bayi berinisial BM yang diduga telah menyiksa seorang balita.
"Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Lampung Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Rabu (1/6/2016) dini hari.
Awi menuturkan, penyidik kepolisian membawa wanita pengasuh bayi itu ke Markas Polrestro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan penyidikan sementara, BM dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 3,5 tahun dan atau 2 tahun 8 bulan dan atau setahun.
"Kami konstruksikan perbuatan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak," tutur Awi. (Antara)
BM, Pengasuh Siksa Seorang Balita Akhirnya Ditangkap
Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 01 Juni 2016 | 02:13 WIB

BERITA TERKAIT
Ikat Dua Balita dengan Rantai Anjing, Ibu Hamil Dibekuk Polisi
01 Mei 2016 | 14:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI