Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu. Di sidang tersebut, tim kuasa hukum Jessica juga telah menyatakan tanggapan atau eksepsi kepada JPU terkait dakwaan yang telah dituduhkan kepada kliennya.
Kopi Maut, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Keberatan Jessica
Selasa, 21 Juni 2016 | 13:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
27 Februari 2025 | 16:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI