Jaksa Bantah Ada Missing Link dalam Dakwaan Kasus Jessica

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 21 Juni 2016 | 14:22 WIB
Jaksa Bantah Ada Missing Link dalam Dakwaan Kasus Jessica
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa penuntut umum membantah adanya tahapan yang terpotong atau missing link dalam dakwaan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hal ini menepis nota keberatan yang diajukan pengacara Jessica yang menyebut dakwaan jaksa tidak merinci kronologis dan asal-usul racun sianida dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Jaksa Ardito Muwardi mengatakan hal tersebut bukan merupakan gambaran dari rangkaian pembunuhan berencana. Hal itu, kata dia, merupakan penilaian yang cenderung keliru.

"Karena uraian tersebut seolah-olah hanya menitikberatkan suatu pembunuhan berencana terhadap obyek (alat untuk melakukan tindak pidana saja) dan mengabaikan peran subyek (pelaku tindak pidana)," kata Jaksa Ardito saat membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Dia menjelaskan jika dalam dakwaan tersebut, JPU seakan mengesampingkan peran pelaku untuk memperlihatkan kronologis terhadap dugaan pembunuhan berencana.

"Pembunuhan berencana terhadap objek (alat untuk melakukan tindak pidana) saja dan mengabaikan peran subjek (pelaku tindak pidana) dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup bagi subjek," kata dia.

"Sejak timbulnya kehendak sampai pelaksanaan (pertimbangan yang diambil secara tenang) untuk melakukan pembunuhan sebagaimana doktrin dan teori hukum pidana," Ardito menambahkan.

Hal tersebut, kata Ardito, juga tercantum dalam Pasal 340 KUHP. Isinya, barang siapa dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain sama sekali tidak mengharuskan atau mensyaratkan adanya penguraian tiga tahapan tersebut terhadap obyek (alat untuk melakukan tindak pidana).

"Melainkan penguraian tiga tahapan terhadap subjek (pelaku tindak pidana)," kata dia.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai ada missing link dalam dakwaan yang dipaparkan jaksa. Hal itu disampaikan saat membacakan eksepsi di sidang perdana Jessica pada Rabu (15/6/2016).

"Jika memang Jessica didakwa pembunuhan berencana, penuntut umum harus memaparkan fakta-fakta perencanaan secara jelas, cermat, dan tepat. Sedangkan di sini, ada uraian yang melompat atau missing link yang menggambarkan putusnya fakta-fakta itu satu sama lain, sehingga uraian menjadi tidak jelas, tidak cermat, dan kabur," kata Otto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Ngotot Bantah Eksepsi Jessica Wongso

Jaksa Ngotot Bantah Eksepsi Jessica Wongso

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 13:43 WIB

Ayah Mirna: Senjata Ampuh yang Bikin Kaget Belum Dikeluarkan

Ayah Mirna: Senjata Ampuh yang Bikin Kaget Belum Dikeluarkan

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 13:31 WIB

Ayah Mirna: Sampai Kapan Pun, Jessica Nggak Bakal Ngaku

Ayah Mirna: Sampai Kapan Pun, Jessica Nggak Bakal Ngaku

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 13:14 WIB

Kopi Maut, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Keberatan Jessica

Kopi Maut, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Keberatan Jessica

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 13:07 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×