Array

Kopi Maut, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Keberatan Jessica

Selasa, 21 Juni 2016 | 13:07 WIB
Kopi Maut, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Keberatan Jessica

Suara.com - Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa (21/6/2016).

"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut. Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan jawaban di PN Jakarta Pusat.

Alasan JPU meminta hakim menolak eksepsi pihak Jessica lantaran tanggapan atas dakwaan jaksa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut seluruh alasan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan PH terdakwa tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk ditolak," katanya.

Jaksa, kata dia, juga meminta hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan terhadap Mirna kembali memeriksa surat dakwaan nomor Reg. PDM-203/JKT.PST/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica yang telah disusun sesuai ketentuan Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan doktrin maupun teori hukum pidana.

"Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata dia.

Jaksa juga meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang perkara yang menjerat Jessica.

Menanggapi hal tersebut, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta persidangan memberikan waktu kepada untuk menanggapi tanggapan JPU. Tetapi, ketua majelis hakim Kisworo menolak permintaan tersebut.

"Usulan penasihat hukum untuk memberikan kesempatan lagi memberikan tanggapan, majelis tidak menyetujuinya," kata Kisworo.

Setelah itu, persidangan hari ini ditutup dan dilanjutkan pada Selasa (28/6/2016) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu. Di sidang tersebut, tim kuasa hukum Jessica juga telah menyatakan tanggapan atau eksepsi kepada JPU terkait dakwaan yang telah dituduhkan kepada kliennya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI