Paripurna Hari Ini, RUU Pengampunan Pajak Siap Disetujui

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Selasa, 28 Juni 2016 | 06:11 WIB
Paripurna Hari Ini, RUU Pengampunan Pajak Siap Disetujui
Pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Rapat kerja Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU pada pembahasan tingkat II atau rapat paripurna, yang menurut rencana berlangsung pada Selasa (28/6).

"Dari 10 fraksi seluruhnya setuju melanjutkan ke tingkat dua, meskipun ada tiga fraksi memberikan Minderheit Nota (catatan keberatan)," kata Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Pengampunan Pajak di Jakarta, Senin malam.

Inti dari keseluruhan RUU ini yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana.

Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.

Tarif uang tebusan atas harta yang berada di wilayah Indonesia atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia (repatriasi modal) dan diinvestasikan paling singkat tiga tahun yaitu dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.

Kemudian, tarif uang tebusan repatriasi modal diputuskan sebesar tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.

Lebih lanjut, tarif tebusan repatriasi modal ditetapkan sebesar lima persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.

Dana repatriasi modal tersebut dapat diinvestasikan untuk Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.

Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Sementara, tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia (deklarasi aset) yaitu empat persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.

Kemudian, tarif tebusan deklarasi aset ditetapkan sebesar enam persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.

Terakhir, tarif tebusan deklarasi aset diputuskan sebesar sepuluh persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.

RUU ini juga mengakomodasi tarif tebusan bagi WP yang peredaran usahanya sampai Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir dengan tarif 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp10 miliar dan dua persen bagi yang lebih dari Rp10 miliar.

Meskipun mayoritas fraksi menyetujui pengajuan RUU Pengampunan Pajak ke rapat paripurna, namun fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengajukan Minderheit Nota (catatan keberatan).

Fraksi Partai Demokrat menilai pajak terutang dalam RUU ini seharusnya tetap dibayar agar memberikan keadilan bagi WP yang selama ini taat melaksanakan kewajiban perpajakan, tidak hanya keringanan berupa pengampunan sanksi denda dan pidana.

Selain itu, harta maupun aset yang dilaporkan WP dalam program pengampunan pajak idealnya merupakan harta yang legal, tidak berasal dari tindakan terorisme, narkoba, perdagangan manusia dan korupsi, agar tidak menjadi legalisasi pencucian uang.

Fraksi PDI-P bahkan meminta tambahan penerimaan pajak dari program ini tidak masuk dalam RAPBNP 2016 karena jumlahnya sebesar Rp165 triliun masih meragukan, apalagi kebijakan repatriasi modal ini berlaku hingga 31 Maret 2017.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro secara keseluruhan memberikan apresiasi atas persetujuan Komisi XI terhadap RUU Pengampunan Pajak. Meskipun demikian, ia juga memahami adanya keberatan sebagai bentuk proses pembahasan yang dinamis.

"Secara prinsip, fraksi sudah memahami ruh dari pengampunan pajak dan mengerti sebagian besar isu-isu krusial. Tapi, masih ada rumusan pasal sehingga Demokrat, PKS DAN PDIP memberikan catatan. Itu kami pahami sebagai proses yang wajar dalam demokrasi," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: RUU Tax Amnesty Bertentangan dengan UUD 1945

Pengamat: RUU Tax Amnesty Bertentangan dengan UUD 1945

Bisnis | Senin, 27 Juni 2016 | 14:40 WIB

Tarif Tebusan Jadi Pembahasan Alot di Panja RUU Pengampunan Pajak

Tarif Tebusan Jadi Pembahasan Alot di Panja RUU Pengampunan Pajak

Bisnis | Sabtu, 11 Juni 2016 | 08:51 WIB

DPR Ingatkan Dampak Jika Tax Amnesty Tak Berjalan

DPR Ingatkan Dampak Jika Tax Amnesty Tak Berjalan

News | Jum'at, 10 Juni 2016 | 21:28 WIB

Tax Amnesty Jadi Solusi Tambahan Anggaran Kementerian/Lembaga

Tax Amnesty Jadi Solusi Tambahan Anggaran Kementerian/Lembaga

Bisnis | Kamis, 09 Juni 2016 | 13:33 WIB

Terkini

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB