Paripurna Hari Ini, RUU Pengampunan Pajak Siap Disetujui

Arsito Hidayatullah

Selasa, 28 Juni 2016 | 06:11 WIB
Paripurna Hari Ini, RUU Pengampunan Pajak Siap Disetujui
Pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Rapat kerja Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU pada pembahasan tingkat II atau rapat paripurna, yang menurut rencana berlangsung pada Selasa (28/6).

"Dari 10 fraksi seluruhnya setuju melanjutkan ke tingkat dua, meskipun ada tiga fraksi memberikan Minderheit Nota (catatan keberatan)," kata Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Pengampunan Pajak di Jakarta, Senin malam.

Inti dari keseluruhan RUU ini yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana.

Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.

Tarif uang tebusan atas harta yang berada di wilayah Indonesia atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia (repatriasi modal) dan diinvestasikan paling singkat tiga tahun yaitu dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.

Kemudian, tarif uang tebusan repatriasi modal diputuskan sebesar tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.

Lebih lanjut, tarif tebusan repatriasi modal ditetapkan sebesar lima persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.

Dana repatriasi modal tersebut dapat diinvestasikan untuk Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.

Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Sementara, tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia (deklarasi aset) yaitu empat persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.

Kemudian, tarif tebusan deklarasi aset ditetapkan sebesar enam persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.

Terakhir, tarif tebusan deklarasi aset diputuskan sebesar sepuluh persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.

RUU ini juga mengakomodasi tarif tebusan bagi WP yang peredaran usahanya sampai Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir dengan tarif 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp10 miliar dan dua persen bagi yang lebih dari Rp10 miliar.

Meskipun mayoritas fraksi menyetujui pengajuan RUU Pengampunan Pajak ke rapat paripurna, namun fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengajukan Minderheit Nota (catatan keberatan).

Fraksi Partai Demokrat menilai pajak terutang dalam RUU ini seharusnya tetap dibayar agar memberikan keadilan bagi WP yang selama ini taat melaksanakan kewajiban perpajakan, tidak hanya keringanan berupa pengampunan sanksi denda dan pidana.

Selain itu, harta maupun aset yang dilaporkan WP dalam program pengampunan pajak idealnya merupakan harta yang legal, tidak berasal dari tindakan terorisme, narkoba, perdagangan manusia dan korupsi, agar tidak menjadi legalisasi pencucian uang.

Fraksi PDI-P bahkan meminta tambahan penerimaan pajak dari program ini tidak masuk dalam RAPBNP 2016 karena jumlahnya sebesar Rp165 triliun masih meragukan, apalagi kebijakan repatriasi modal ini berlaku hingga 31 Maret 2017.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro secara keseluruhan memberikan apresiasi atas persetujuan Komisi XI terhadap RUU Pengampunan Pajak. Meskipun demikian, ia juga memahami adanya keberatan sebagai bentuk proses pembahasan yang dinamis.

"Secara prinsip, fraksi sudah memahami ruh dari pengampunan pajak dan mengerti sebagian besar isu-isu krusial. Tapi, masih ada rumusan pasal sehingga Demokrat, PKS DAN PDIP memberikan catatan. Itu kami pahami sebagai proses yang wajar dalam demokrasi," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: RUU Tax Amnesty Bertentangan dengan UUD 1945

Pengamat: RUU Tax Amnesty Bertentangan dengan UUD 1945

Bisnis | Senin, 27 Juni 2016 | 14:40 WIB

Tarif Tebusan Jadi Pembahasan Alot di Panja RUU Pengampunan Pajak

Tarif Tebusan Jadi Pembahasan Alot di Panja RUU Pengampunan Pajak

Bisnis | Sabtu, 11 Juni 2016 | 08:51 WIB

DPR Ingatkan Dampak Jika Tax Amnesty Tak Berjalan

DPR Ingatkan Dampak Jika Tax Amnesty Tak Berjalan

News | Jum'at, 10 Juni 2016 | 21:28 WIB

Tax Amnesty Jadi Solusi Tambahan Anggaran Kementerian/Lembaga

Tax Amnesty Jadi Solusi Tambahan Anggaran Kementerian/Lembaga

Bisnis | Kamis, 09 Juni 2016 | 13:33 WIB

Terkini

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

×