Paripurna Hari Ini, RUU Pengampunan Pajak Siap Disetujui

Arsito Hidayatullah

Selasa, 28 Juni 2016 | 06:11 WIB
Paripurna Hari Ini, RUU Pengampunan Pajak Siap Disetujui
Pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Rapat kerja Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU pada pembahasan tingkat II atau rapat paripurna, yang menurut rencana berlangsung pada Selasa (28/6).

"Dari 10 fraksi seluruhnya setuju melanjutkan ke tingkat dua, meskipun ada tiga fraksi memberikan Minderheit Nota (catatan keberatan)," kata Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Pengampunan Pajak di Jakarta, Senin malam.

Inti dari keseluruhan RUU ini yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana.

Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.

Tarif uang tebusan atas harta yang berada di wilayah Indonesia atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia (repatriasi modal) dan diinvestasikan paling singkat tiga tahun yaitu dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.

Kemudian, tarif uang tebusan repatriasi modal diputuskan sebesar tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.

Lebih lanjut, tarif tebusan repatriasi modal ditetapkan sebesar lima persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.

Dana repatriasi modal tersebut dapat diinvestasikan untuk Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.

Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Sementara, tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia (deklarasi aset) yaitu empat persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.

Kemudian, tarif tebusan deklarasi aset ditetapkan sebesar enam persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.

Terakhir, tarif tebusan deklarasi aset diputuskan sebesar sepuluh persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.

RUU ini juga mengakomodasi tarif tebusan bagi WP yang peredaran usahanya sampai Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir dengan tarif 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp10 miliar dan dua persen bagi yang lebih dari Rp10 miliar.

Meskipun mayoritas fraksi menyetujui pengajuan RUU Pengampunan Pajak ke rapat paripurna, namun fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengajukan Minderheit Nota (catatan keberatan).

Fraksi Partai Demokrat menilai pajak terutang dalam RUU ini seharusnya tetap dibayar agar memberikan keadilan bagi WP yang selama ini taat melaksanakan kewajiban perpajakan, tidak hanya keringanan berupa pengampunan sanksi denda dan pidana.

Selain itu, harta maupun aset yang dilaporkan WP dalam program pengampunan pajak idealnya merupakan harta yang legal, tidak berasal dari tindakan terorisme, narkoba, perdagangan manusia dan korupsi, agar tidak menjadi legalisasi pencucian uang.

Fraksi PDI-P bahkan meminta tambahan penerimaan pajak dari program ini tidak masuk dalam RAPBNP 2016 karena jumlahnya sebesar Rp165 triliun masih meragukan, apalagi kebijakan repatriasi modal ini berlaku hingga 31 Maret 2017.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro secara keseluruhan memberikan apresiasi atas persetujuan Komisi XI terhadap RUU Pengampunan Pajak. Meskipun demikian, ia juga memahami adanya keberatan sebagai bentuk proses pembahasan yang dinamis.

"Secara prinsip, fraksi sudah memahami ruh dari pengampunan pajak dan mengerti sebagian besar isu-isu krusial. Tapi, masih ada rumusan pasal sehingga Demokrat, PKS DAN PDIP memberikan catatan. Itu kami pahami sebagai proses yang wajar dalam demokrasi," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: RUU Tax Amnesty Bertentangan dengan UUD 1945

Pengamat: RUU Tax Amnesty Bertentangan dengan UUD 1945

Bisnis | Senin, 27 Juni 2016 | 14:40 WIB

Tarif Tebusan Jadi Pembahasan Alot di Panja RUU Pengampunan Pajak

Tarif Tebusan Jadi Pembahasan Alot di Panja RUU Pengampunan Pajak

Bisnis | Sabtu, 11 Juni 2016 | 08:51 WIB

DPR Ingatkan Dampak Jika Tax Amnesty Tak Berjalan

DPR Ingatkan Dampak Jika Tax Amnesty Tak Berjalan

News | Jum'at, 10 Juni 2016 | 21:28 WIB

Tax Amnesty Jadi Solusi Tambahan Anggaran Kementerian/Lembaga

Tax Amnesty Jadi Solusi Tambahan Anggaran Kementerian/Lembaga

Bisnis | Kamis, 09 Juni 2016 | 13:33 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB