Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Pengamat: RUU Tax Amnesty Bertentangan dengan UUD 1945

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 27 Juni 2016 | 14:40 WIB
Pengamat: RUU Tax Amnesty Bertentangan dengan UUD 1945
Pembahasan RUU Pengampunan Pajak dalam rapat Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Awan Santosa menilai rencana Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bertentangan dengan perintah Undang-Undang Dasar 1945.

"Bukan karena di balik itu justru melindungi kejahatan ekonomi trans-nasional, namun juga karena kekayaan yang 'digelapkan' tersebut semestinya diusut bagian mana yang sejatinya aset nasional dan harus dikembalikan," kata Awan Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Menurut Awan yang juga Direktur Mubyarto Institute itu, potensi penerimaan 'tax amnesty' sebesar Rp165 triliun tentu saja tidak sebanding dengan besarnya potensi dari puluhan tahun kegiatan ekonomi yang hasilnya dibawa keluar, yang disebut-sebut dari mulai Rp4.500 triliun - Rp11.400 triliun oleh berbagai hasil penelusuran. Sekira itu hasil kejahatan dan penggelapan maka di dalamnya memuat hisapan yang tetap memiskinkan buruh, petani, nelayan, dan pelaku industri rumahan Indonesia sampai sekarang."Oleh karenanya, aset tersebut harus ditelusuri dan dikembalikan, bukan dengan memberikan pengampunan," tegasnya.

Awan menambahkan negara tidak boleh kalah oleh orang per orang. Kekayaan Indonesia yang luar biasa sekira tidak dikelola dengan cara-cara timpang akan memberikan kesejahteraan dan keadilan sosial melalui tata kelola perpajakan yang baik dan benar. "Soal dana penggelapan pajak yang parkir di luar negeri maka kita bisa urus dengan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis yang sudah ditandatangani Pemerintah RI berlaku tahun depan, yang tidak memungkinkan lagi dana pajak disembunyikan di luar. Tidak ada lagi tempat bagi para pengemplang, dana ribuan triliun pun bisa kita selamatkan," tegasnya.

Ia menambahkan, sebenarnya pendapatan nasional Indonesia tidak kurang bila tidak terhisap dalam struktur ekonomi yang timpang. "Alih-alih tax amnesti, yang kita perlukan adalah realisasi Nawacita untuk melakukan demokratisasi perekonomian. Kita memerlukan reformasi perpajakan dengan basis negara yang memegang kontrol atas sektor strategis ekonomi nasional, sehingga tidak banyak lagi kekayaan yang tersedot ke luar atau masuk ke kantong kantong orang per orang," paparnya.  

Awan Santosa menyebutkan ekonomi Indonesia masih terjerat ketimpangan struktural. Segelintir elit pemodal menguasai berbagai sektor-sektor vital perekonomian, tentu dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Dasar.

Mode ekonomi yang timpang, tidak adil, dan tidak demokratis ini, kata dia, akhirnya memunculkan berbagai kejahatan ekonomi lanjutan, seperti penggelapan pajak, pencucian uang, bisnis offshore, dan berbagai kejahatan berkedok transaksi perbankan.

"Pajak sebagai instrumen redistribusi kesejahteraan belum efektif mengingat mode ekonomi yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi," ucapnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 19:27 WIB

Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan

Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 19:32 WIB

Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Cerminkan Perbaikan Ekonomi dan Administrasi

Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Cerminkan Perbaikan Ekonomi dan Administrasi

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:37 WIB

Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun

Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:10 WIB

Penerimaan Pajak Naik, Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat pada Kamis

Penerimaan Pajak Naik, Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat pada Kamis

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 16:01 WIB

Penerimaan Pajak Naik 30,7% di Awal 2026, Negara Kantongi Rp 116,2 Triliun

Penerimaan Pajak Naik 30,7% di Awal 2026, Negara Kantongi Rp 116,2 Triliun

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 17:40 WIB

Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Januari 2026 Naik 30 Persen: Ekonomi Lagi Bagus!

Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Januari 2026 Naik 30 Persen: Ekonomi Lagi Bagus!

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 07:53 WIB

Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp271,7 Triliun

Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp271,7 Triliun

Foto | Rabu, 14 Januari 2026 | 19:54 WIB

UU APBN 2026 Akhirnya Terbit, Penerimaan Pajak Ditarget Rp 2.693 Triliun

UU APBN 2026 Akhirnya Terbit, Penerimaan Pajak Ditarget Rp 2.693 Triliun

Bisnis | Kamis, 08 Januari 2026 | 10:44 WIB

Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun

Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 15:09 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB