Kasus Ketua Pengadilan "Ngemis" THR, KY Intensifkan Pemantauan

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Rabu, 29 Juni 2016 | 04:47 WIB
Kasus Ketua Pengadilan "Ngemis" THR, KY Intensifkan Pemantauan
Ilustrasi palu hakim. [Shutterstock]

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Riau menyatakan akan intensif memantau seluruh lembaga peradilan di provinsi tersebut, pasca-ditemukan surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan ke sejumlah pengusaha.

"Kita terus melakukan pantauan dan memetakan pola seperti itu," Kepala KY Perwakilan Riau, Hotman Parulian Siahaan di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengaku baru mengetahui kejadian "mengemis" THR yang dilakukan Ketua PN Tembilahan Erstanto Windiolelono tersebut. KY tengah memetakan apakah ada perkara yang sama dilakukan oknum pengadilan lainnya di wilayah Riau.

Ia mengatakan, pola permintaan sumbangan THR seperti yang diduga dilakukan di Tembilahan bisa saja terjadi, karena memang ada ruang untuk melakukannya. Akan tetapi menurutnya yang patut diwaspadai justru permintaan seperti itu dilakukan secara lisan.

"Kalau permintaan lisan tidak tertutup kemungkinan bukan berarti tidak ada," lanjutnya.

Sikap oknum hakim seperti ini, menurut dia, sudah memengaruhi integritasnya terhadap profesi mulia yang disebut sebagai tangan Tuhan itu. Keputusan yang dihasilkannya nantinya justru menjadi pertanyaan, apakah benar-benar berdasarkan fakta persidangan atau hanya karena faktor lain, seperti materi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono menyusul tersebarnya surat permintaan (THR) kepada perusahaan.

"Hasil keputusan rapat pimpinan MA hari Selasa, 28 Juni 2016, saudara Erstanto Windiolelono, Ketua PN Tembilahan dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Ambon dan tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman dinas tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkat di Jakarta.

Pemecatan itu menyusul tersebarnya surat yang ditandatangani Erstanto yang meminta THR kepada perusahaan.

Isi surat itu adalah: "Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian Bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan."

"Sehubungan dengan hal tersebut kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara pimpinan perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara."

Surat edaran ini ditandatangani Erstanto dengan menggunakan kop surat PN Tembilahan tanpa penyebutan tanggal dan hanya tertulis Juni 2016.

Merespons penjatuhan sanksi terhadap Erstanto, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, sebelumnya pun telah menyampaikan apresiasi, sekaligus meminta agar MA berbenah.

"Komisi Yudisial memberikan apresiasi atas tindakan cepat MA, Tidak semua pelanggaran harus berujung pada pengawasa. Model pembinaan seperti yang sedang dilakukan MA terhadap Ketua PN Tembilahan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan secara preventif yang harus dilakukan, pengawasan hanya akan turun sbebagai bentuk ultimum remedium atau upaya terakhir," kata Farid.

Farid juga meminta agar MA tidak tebang pilih dalam memberikan sanski.

"Pemberlakuan perlakuan hendaknya tidak tebang pilih, siapapun orangnya, siapapun aparat pengadilannya baik hakim, panitera, sekretariat, tidak boleh ada pilih kasih atau 'privilege' tertentu yang diberikan, apalagi terhadap pejabat," tegas Farid. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panitera Kasus Saipul Jamil Aman, KPK Bekuk Panitera Lainnya

Panitera Kasus Saipul Jamil Aman, KPK Bekuk Panitera Lainnya

Entertainment | Rabu, 15 Juni 2016 | 18:45 WIB

Terkini

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:30 WIB

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:21 WIB

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:46 WIB