Suara.com - Sedikitnya 62.470 ribu tahanan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman saat Lebaran. Hal ini seperti dituturkan Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Widya Chandra IV, No. 17, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2016).
"Ada 62.470 tahanan kita berikan remisi,"kata Yasonna
Dilanjutkan Yasonna, dari 62.470 tahanan yang mendapatkan remisi, ada 700 orang mendapatkan remisi khusus dan dibebaskan.
"Kami berikan remisi khusus bebas kepada 700 orang, dan kami nyatakan bebas,"ujar Yasonna.
Yasonna mengaku belum memikirkan soal remisi bagi penjahat korupsi. Saat ini, kata dia, pihaknya cenderung fokus menyelesaikan Undang Undang Terorisme yang harus segera diproses.
"Belum itu (remisi bagi koruptor). Saat ini UU teroris kita kedepankan untuk diselesaikan,"ujar Yasonna.