Suara.com - Sebanyak 139 warga negara Indonesia (WNI) masih ditahan di lembaga pemasyarakatan di Hongkong dan Makau karena berbagai kasus pidana.
Konsul Jenderal RI Hongkong Chalief Akbar Tjandraningrat, saat dikonfirmasi, mengungkapkan sebagian WNI yang ditahan terkait kasus narkoba, overstay, pemalsuan data paspor, dan penipuan. Chalief menekankan kepada para TKW agar berhati-hati dan waspada jika ada seseorang yang berniat menitipkan barang kepada temannya di suatu tempat.
"Hati-hati, jangan sampai ketika dibuka, ternyata barang tersebut narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya," katanya Jumat (7/8/2016).
Lebih lanjut kata Chalief, banyak TKW yang tak menyadari dijadikan kurir narkoba.
Selain itu, banyak pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong yang meminjamkan paspor kepada teman sebagai jaminan untuk meminjam uang.
"Banyak pula yang melebihi batas masa tinggal, sehingga harus menjalani masa tahanan," ujarnya.
Dia mengemukakan Konsulat Jenderal RI di Hongkong memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan misi pelayanan berbasis perlindungan. Upaya-upaya pendampingan hukum terhadap WNI yang menghadapi masalah hukum juga sudah dilakukan.
"Tentu masih banyak yang harus dibenahi dan masih banyak pula yang belum puas dengan pelayanan kami. Tetapi kami selalu berupaya memberikan yang terbaik," ucapnya.
"Banyak saudara kita yang kurang beruntung, tidak dapat berlebaran bersama dengan keluarga karena harus menjalani masa tahanan di Hongkong dan Makau," katanya lagi.
Data kantor Konsul Tenaga Kerja KJRI Hongkong, menunjukkan jumlah TKW di Hong Kong hingga Juli 2015 tercatat 150.544 atau kedua terbanyak setelah buruh migran dari Filipina yang berjumlah 177.890 orang.
Sedangkan jumlah TKW di Makau berdasar data BMI Sukarela tercatat 7.734 orang. Jumlah itu termasuk TKW yang "overstay" limpahan dari Hongkong. (Antara)