Rohadi Bakal Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakpus

Ririn Indriani, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 13 Juli 2016 | 06:34 WIB
Rohadi Bakal Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakpus
Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, Ditahan KPK

Suara.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi akan mencabut gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tindakan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, gugatan praperadilan yang diatasnamakan Rohadi bukan atas persetujuan dirinya, melainkan tindakan sepihak yang dilakukan kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Rohadi, Hendra Hendriyansyah. "Terkait dengan rencana praperadilan yang diajukan oleh kantor pengacara Anditas Lawfirm yang diwakili oleh Pak Tonin Singarimbun, itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Hendra menegaskan, kliennya menolak rencana praperadilan melawan KPK. Oleh karena itu pihaknya berniat untuk mencabut gugatan praperadilan.

"Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait wacana praperadilan. Sehingga kalaupun praperadilan sudah didaftarkan, maka Pak Rohadi akan membuat surat pencabutan, dan sekaligus pencabutan surat kuasa yang bersangkutan, karena melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsipal," ucapnya.

Adapun alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan, kata Hendra, Rohadi menyadari kesalahan yang dilakukannya atas penetapan dirinya menjadi tersangka.

"Kasus hukumnya sudah jelas, mengenai penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan mengenai barang bukti sudah konkrit dan Pak Rohadi sudah secara sikap batin sudah mengakui bahwa apa yang dilakukan itu adalah keliru," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan bahwa Rohadi saat ini fokus dengan perkara yang dihadapinya, mengingat bila  praperadilan digelar, maka kemungkinan kliennya akan kalah menghadapi persidangan tersebut.

"Dia (Rohadi) akan fokus kepada kasusnya untuk tidak melebar ke kanan dan ke kiri. Sehingga kalau praperadilan, belum tentu apa yang diharapkan tercapai. Tapi akan menimbulkan luka baru, menimbulkan gesekan-gesekan atau konfrontasi dengan pihak KPK dan itu tidak akan dilakukan," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Beberkan Alasan Permohonan Penundan Sidang Praperadilan

KPK Beberkan Alasan Permohonan Penundan Sidang Praperadilan

News | Selasa, 12 Juli 2016 | 20:41 WIB

Ini Alasan Panitera PN Jakut Ajukan Praperadilan di PN Jakpus

Ini Alasan Panitera PN Jakut Ajukan Praperadilan di PN Jakpus

News | Selasa, 12 Juli 2016 | 17:56 WIB

KPK Tak Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Rohadi Ditunda

KPK Tak Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Rohadi Ditunda

News | Selasa, 12 Juli 2016 | 13:55 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×