Ini Alasan Panitera PN Jakut Ajukan Praperadilan di PN Jakpus

Ardi Mandiri | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 12 Juli 2016 | 17:56 WIB
Ini Alasan Panitera PN Jakut Ajukan Praperadilan di PN Jakpus
Panitera PN Jakarta Utara Ditahan KPK

Suara.com - Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tindakan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST. Adapun sidang perdana praperadilan melawan KPK yang seharusnya digelar pada hari ini, ditunda hingga dua minggu kedepan yakni pada Selasa (26/7/2016).

Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Pusat dikarenakan berdasarkan Kitab Undang-undang Pidana, bahwa praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Selain itu kata Tonin, praperadilan juga tak harus dilakukan di pengadilan wilayah termohon yakni dalam hal ini KPK, yang letaknya berada di Jakarta Selatan.

"Jadi dalam kitab UU Pidana jelas (disebutkan) praperadilan diajukan terhadap ketua pengadilan negeri dan menyebutkan alasannya, hanya itu saja. Jadi tidak ada dibilang di pengadilan negeri yang membawahi wilayah dari termohon, itu nggak ada," ujar Tonin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Menurutnya lingkup KPK merupakan lingkup secara nasional. Jadi setiap tersangka KPK diperbolehkan untuk mengajukan gugatan di wilayahnya masing-masing.

"KPK itu kan lingkup nasional dari seluruh nusantara, misalnya orang yang ditangkap di Papua dia datang ke Jakarta untuk praperadilan ya nggak mungkinlah, di sana (Papua) boleh,"ucapnya.

Lebih lanjut, Tonin menambahkan, pihaknya memilih PN Jakarta Pusat karena telah memiliki dasar hukum.

"Jadi kalau ini, kami dasar hukumnya ada, tidak ada ketentuannya harus di domisili karena KPK itu nasional," kata Tonin.

Adapun materi gugatan yang diajukan kata Tonin terkait dengan penangkapan, penetapan Rohadi sebagai tersangka, penahanan, penggeladahan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang dalam kasus dugaan suap peringanan vonis Saipul Jamil di PN Jakut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.

Mereka ditangkap KPK lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Diketahui, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan terhadap remaja pria dibawah umur yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tak Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Rohadi Ditunda

KPK Tak Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Rohadi Ditunda

News | Selasa, 12 Juli 2016 | 13:55 WIB

Panitera PN Jakut Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan KPK

Panitera PN Jakut Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan KPK

News | Senin, 11 Juli 2016 | 18:45 WIB

Terkini

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB