"Saksi ahli juga tidak tahu video yang asli. Ini kan bisa saja direkayasa. Seharusnya mereka langsung mengambil dari Digital Video Recorder (DVR) CCTV," ujar dia.
Menurut Otto, pihak penasehat hukum Jessica mengganggap cuplikan CCTV dari para pakar adalah hasil tafsiran sendiri dan bisa dibuat sesuai selera. Jika bukti seperti ini dikabulkan, katanya, maka semua orang bisa berpotensi dihukum karena rekaman CCTV yang tidak asli.
Namun, jika pun merujuk pada rekaman video saksi ahli, lanjut pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, sampai sekarang belum ada yang bisa membuktikan bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna karena tidak ada rekaman yang secara langsung menunjukkan Jessica memasukkan sesuatu ke kopi es Mirna.
"Kalau katanya ada gerakan tangan, apakah sudah bisa membuktikan memasukkan sesuatu? Ini tidak boleh ditafsir. Kalau memang adil, mari buka semua apa yang terjadi di Olivier, jangan hanya terpaku pada Jessica," kata Otto.
Terdakwa Jessica pun menyatakan keberatan atas keterangan dari para ahli. Namun dia mengatakan akan mengungkapkan semuanya ketika dirinya diperiksa. (Antara)