- Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp195,32 triliun dalam RAPBN 2027 untuk mendanai sektor pertanian serta perikanan.
- Dana tersebut difokuskan pada peningkatan produktivitas komoditas, stabilitas harga, kesejahteraan petani, dan penguatan sistem pangan adaptif iklim.
- Pemerintah juga menyalurkan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp473,6 miliar serta subsidi pupuk senilai Rp48,24 triliun.
Suara.com - Pemerintah merencanakan alokasi anggaran untuk program ketahanan pangan sebesar Rp195,32 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2027.
Nilai tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 2,3 persen apabila dibandingkan dengan outlook anggaran ketahanan pangan pada tahun 2026 yang berada di angka Rp190,95 triliun.
Berdasarkan dokumen Nota Keuangan RAPBN 2027, pos anggaran ini dialokasikan untuk mendanai sejumlah program strategis di sektor pertanian dan perikanan.
Rencana penggunaan dana tersebut mencakup pembangunan kawasan swasembada pangan, pengembangan industri pergaraman nasional, pembenahan kampung nelayan, penyediaan kapal ikan modern, perluasan akses pembiayaan usaha, perlindungan risiko pertanian dan perikanan, serta penyaluran subsidi pupuk.
"Anggaran ketahanan pangan naik 2,3% dari outlook tahun 2026 sebesar Rp190.948,5 miliar menjadi Rp195.319,6 miliar dalam RAPBN tahun anggaran 2027," demikian keterangan resmi yang tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, Rabu (19/8/2026).
Pemerintah menetapkan bahwa sasaran dari pengalokasian dana ini difokuskan pada empat pilar utama, yaitu peningkatan produktivitas komoditas pangan, pemeliharaan stabilitas pasokan dan harga di pasar, perbaikan tingkat kesejahteraan petani dan nelayan, serta penguatan sistem pangan yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Dalam upaya mendongkrak produktivitas sektor pangan, pemerintah merancang sejumlah program operasional. Langkah-langkah yang direncanakan meliputi kegiatan intensifikasi serta ekstensifikasi lahan pertanian, modernisasi peralatan dan metode di sektor pertanian dan perikanan, penguatan infrastruktur dasar, pembangunan fasilitas pergaraman, hingga pendampingan kelembagaan usaha di tingkat petani.
Selain itu, skema peningkatan produktivitas juga akan didukung oleh program peremajaan tanaman perkebunan yang dinilai sudah tidak produktif, serta penguatan kegiatan riset di bidang perbenihan dan perbibitan unggul.
Guna menjaga kelancaran pasokan dan menekan fluktuasi harga pangan di tingkat konsumen, pemerintah mengarahkan anggaran untuk memperkuat kawasan sentra swasembada pangan dan cadangan pangan pemerintah.
Pemerintah juga merencanakan perbaikan efisiensi pada rantai pasok dan tata kelola distribusi melalui integrasi sistem logistik pangan nasional.
Sementara itu, untuk aspek pemberdayaan petani dan nelayan, dukungan anggaran akan disalurkan melalui program bantuan sarana dan prasarana produksi, penyediaan fasilitas permodalan, serta pemberian jaminan perlindungan usaha guna meminimalkan risiko gagal panen maupun dinamika cuaca.
Selain melalui belanja langsung kementerian/lembaga di pemerintah pusat, penguatan sektor pangan juga disalurkan melalui instrumen Transfer ke Daerah (TKD). Pada RAPBN 2027, pemerintah merencanakan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik bidang ketahanan pangan sebesar Rp473,6 miliar.
Sesuai rencana, dana alokasi daerah tersebut diproyeksikan untuk membiayai pembangunan fisik di daerah, yang mencakup pembangunan 23 ruas jalan usaha tani, enam unit fasilitas pengolahan pakan ternak, 20 unit balai penyuluhan pertanian, delapan screen house modern untuk komoditas hortikultura, serta 16 unit pusat kesehatan hewan.
Pada pos belanja subsidi, pemerintah mengusulkan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp48,24 triliun untuk tahun anggaran 2027. Nilai subsidi ini mengalami peningkatan sebesar 2,9 persen dari outlook subsidi pupuk tahun 2026 yang sebesar Rp46,87 triliun, dengan tujuan menjaga keterjangkauan harga sarana produksi bagi para petani.