Ini Sikap Hakim Binsar yang Dianggap Pengacara Jessica Tak Pantas

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 11 Agustus 2016 | 16:08 WIB
Ini Sikap Hakim Binsar yang Dianggap Pengacara Jessica Tak Pantas
Rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Usai melaporkan hakim anggota Binsar Gultom ke Komisi Yudisial, Kamis (11/8/2016), pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menjelaskan sikap Binsar yang mereka anggap tidak obyektif dan cenderung intervensi saat sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin tengah berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Antara lain, kata pengacara bernama Hidayat Bostam, ketika jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pada persidangan tanggal 27 Juli 2016. Ketika itu, katanya, Binsar membuat kesimpulan sendiri setelah mendengarkan keterangan para saksi.

"Saat itu Binsar bertanya kepada 17 saksi tentang siapa yang melihat Jessica menaruh racun sianida. Mendengar pertanyaan itu, 17 saksi tersebut menjawab tidak," kata Bostam di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

Kemudian Bostam menyontohkan pernyataan lain Binsar yang dianggap membuat kesimpulan sendiri.

"‎Akhirnya yang mau kita angkat di persidangan ini, siapa yang membuat racun di dalam. Masih harus kita gali. Tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh, tetapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana‎," kata Bostam menirukan pernyataan Binsar.

Menurut Bostam pernyataan Binsar telah menyudutkan Jessica sebagai terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan Mirna.

"‎Seolah-olah menyatakan bahwa pelaku adalah terdakwa Jessica Kumala Wongso dan dapat dihukum walaupun tidak ada saksi yang melihat‎," kata dia.

Binsar, katanya, juga pernah melontarkan kata-kata keras kepada para saksi.

"Saat sidang itu, majelis hakim meminta kepada seluruh saksi yang hadir untuk maju ke depan persidangan. Lalu Hakim Binsar tiba-tiba berkata, 'lancang ini saudara, ya'," kata dia.

Menurut Bostam seorang hakim kurang pantas menyatakan demikian dalam persidangan.

"Perbuatan tersebut telah melanggar kode etik hakim sebagaimana Pasal 5 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI," katanya

Bostam menambahkan seharusnya Binsar tidak boleh memihak atau mengintervensi saksi dan terdakwa.

"Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak‎," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Jatim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?

Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:18 WIB

Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat

Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah

Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:53 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA

Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA

Kaltim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah

Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:30 WIB

×