Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!

Muhamad Yasir

Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:27 WIB
Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno saat diperiksa KPK sebagai saksi kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Jaksa Penuntut Umum menuntut anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, 10 bulan penjara.
  • Kuasa hukum dan keluarga korban menyatakan kekecewaan karena tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan.
  • Jaksa meminta sidang lanjutan pada Jumat dilakukan secara daring karena anggaran kejaksaan sudah tidak tersedia.

Suara.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dituntut 10 bulan penjara dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fendy. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026).

Dalam perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr. Nyumarno didakwa atas dugaan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama.

Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menyatakan kecewa atas tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan 10 bulan terlalu ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.

"Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara," ujar Dani.

Dani berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.

Ia juga menilai keterangan para saksi dalam persidangan menunjukkan adanya pemukulan terhadap Fendy yang dilakukan secara bersama-sama.

"Itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas," ungkap Dani.

Keluarga Fendy turut mempersoalkan tuntutan tersebut. Nancy Angela Hendrick mengatakan keluarga telah mencermati pembacaan tuntutan JPU dan mempertanyakan hukuman 10 bulan yang dinilai terlalu ringan.

"Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan," katanya.

baca juga

JPU juga meminta agar sidang berikutnya pada Jumat (9/10/2026) digelar secara daring. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan anggaran untuk keperluan persidangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah tidak tersedia.

Permintaan tersebut masih menunggu keputusan majelis hakim.

Nancy juga mempertanyakan rencana pelaksanaan sidang secara daring tersebut.Meski demikian, keluarga korban menyerahkan putusan perkara kepada majelis hakim.

"Kami kembalikan lagi kepada majelis hakim yang sebagaimana kami percaya, namanya keadilan dan kebenaran itu ada pada beliau-beliau yang memutuskan," ujarnya.

Kuasa hukum Fendy juga berencana melaporkan JPU yang menangani perkara tersebut ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk keberatan terhadap tuntutan 10 bulan penjara.

Sidang perkara Nyumarno rencananya akan kembali digelar di PN Cikarang pada Jumat (9/10/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Buru OTK yang Aniaya Koordinator BEM UI di Tebet

Polisi Buru OTK yang Aniaya Koordinator BEM UI di Tebet

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:53 WIB

Koordinator BEM UI Dianiaya OTK di Tebet Usai Konsolidasi Bersama UGM dan ITB

Koordinator BEM UI Dianiaya OTK di Tebet Usai Konsolidasi Bersama UGM dan ITB

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Terkini

OJK Ungkap Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Libatkan Oknum Internal dan Eksternal

OJK Ungkap Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Libatkan Oknum Internal dan Eksternal

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Banjir Rob Mengintai Pesisir Jateng, BMKG Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Banjir Rob Mengintai Pesisir Jateng, BMKG Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?

Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:13 WIB

Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!

Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!

Riau | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:13 WIB

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Muara Angke, Gudang dan Bengkel Kapal Hangus Rugi Rp1 Miliar!

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Muara Angke, Gudang dan Bengkel Kapal Hangus Rugi Rp1 Miliar!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Nobar Berbuah Manis, Ribuan Warga Jateng Nikmati Gelar Juara Timnas Sambil Pesta Kuliner Gratis

Nobar Berbuah Manis, Ribuan Warga Jateng Nikmati Gelar Juara Timnas Sambil Pesta Kuliner Gratis

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:07 WIB

Jejak Luka di Tanah Pengasingan dalam Cerita dari Digul

Jejak Luka di Tanah Pengasingan dalam Cerita dari Digul

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Bicara soal Bonus Pemain

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Bicara soal Bonus Pemain

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Kabur saat Digeledah di Bakauheni, Pria Pembawa Senjata Serbu AR-15 Diciduk di Loteng Ruang Guru

Kabur saat Digeledah di Bakauheni, Pria Pembawa Senjata Serbu AR-15 Diciduk di Loteng Ruang Guru

Lampung | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup! Suporter dan Masyarakat Diimbau Rayakan Kemenangan dengan Tertib

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup! Suporter dan Masyarakat Diimbau Rayakan Kemenangan dengan Tertib

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:50 WIB

×