Arsul Sani: Pemerintah Tak Berhak Tentukan WN Archandra

Selasa, 16 Agustus 2016 | 16:57 WIB
Arsul Sani: Pemerintah Tak Berhak Tentukan WN Archandra
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan ceramah di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Selasa (16/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai pemerintah tidak punya kuasa untuk menentukan status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar. Pasalnya, setiap orang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya sendiri.

"Ini bukan langkah Pemerintah. Harus ditanya Archandra-nya, dia mau jadi warga negara mana?" kata Arsul di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Arsul juga mengatakan jika Archandra memilih untuk menjadi warga negara Indonesia kembali, berarti dia harus taati Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Dalam UU tersebut disebutkan, warga negara asing yang hendak bernaturalisasi menjadi warga negara Indonesia, harus menetap di Indonesia sekurang-kurangnya harus 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut.

"Nah itu berlaku apa tidak pada dia (Archandra Tahar). Karena dia orang Indonesia yang sudah lama tinggal di luar Indonesia, itu (aturan UU) kan asumsinya orang asing yang mau jadi warga negara Indonesia," ujar Arsul.

Terkait penafsiran UU tersebut, Arsul mengembalikannya kepada Presiden. Jika dibutuhkan, DPR siap menjadi media konsultasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Arsul juga berpendapat, aturan dalam UU tersebut perlu dikaji lagi. Katanya, UU tersebut belum tentu bisa diterapkan kepada Arcandra jika ia memang memilih kembali menjadi warga negara Indonesia.

Sebab, sebalum merantau ke Amerika pada tahun 1996, Arcandra sudah menhabiskan waktunya di Indonesia selama berpuluh tahun.

"Jadi naturalisasi buat eks warga Indonesia perlu diberikan syarat khusus," kata Arsul.

Archandra diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pencopotan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, kemarin, Senin (15/7/2016) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI