Arsul Sani: Pemerintah Tak Berhak Tentukan WN Archandra

Selasa, 16 Agustus 2016 | 16:57 WIB
Arsul Sani: Pemerintah Tak Berhak Tentukan WN Archandra
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan ceramah di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Selasa (16/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai pemerintah tidak punya kuasa untuk menentukan status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar. Pasalnya, setiap orang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya sendiri.

"Ini bukan langkah Pemerintah. Harus ditanya Archandra-nya, dia mau jadi warga negara mana?" kata Arsul di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Arsul juga mengatakan jika Archandra memilih untuk menjadi warga negara Indonesia kembali, berarti dia harus taati Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Dalam UU tersebut disebutkan, warga negara asing yang hendak bernaturalisasi menjadi warga negara Indonesia, harus menetap di Indonesia sekurang-kurangnya harus 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut.

"Nah itu berlaku apa tidak pada dia (Archandra Tahar). Karena dia orang Indonesia yang sudah lama tinggal di luar Indonesia, itu (aturan UU) kan asumsinya orang asing yang mau jadi warga negara Indonesia," ujar Arsul.

Terkait penafsiran UU tersebut, Arsul mengembalikannya kepada Presiden. Jika dibutuhkan, DPR siap menjadi media konsultasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Arsul juga berpendapat, aturan dalam UU tersebut perlu dikaji lagi. Katanya, UU tersebut belum tentu bisa diterapkan kepada Arcandra jika ia memang memilih kembali menjadi warga negara Indonesia.

Sebab, sebalum merantau ke Amerika pada tahun 1996, Arcandra sudah menhabiskan waktunya di Indonesia selama berpuluh tahun.

"Jadi naturalisasi buat eks warga Indonesia perlu diberikan syarat khusus," kata Arsul.

Archandra diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pencopotan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, kemarin, Senin (15/7/2016) malam.

REKOMENDASI

TERKINI