- KPK sita barang bukti uang Rp610 juta dari kasus korupsi Cilacap.
- Bupati dan Sekda Cilacap ditahan terkait dugaan pemerasan THR perangkat daerah.
- Tas berisi uang suap ditemukan di rumah Asisten Dua Pemkab Cilacap.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus ini menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka.
“Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai sejumlah Rp610 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Uang haram tersebut ditemukan di dalam sejumlah tas goodie bag berwarna putih di kediaman Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER).
“Sebagian uang sudah dikemas dalam tas tersebut dan rencananya akan dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal. Sebagian lagi ditemukan di ruang kerja FER, yang merupakan setoran terbaru dari sejumlah perangkat daerah,” tambah Asep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, KPK mengendus praktik pemerasan serupa juga pernah terjadi pada tahun 2025. Saat itu, Bupati Syamsul diduga memerintahkan stafnya mengumpulkan dana dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR pihak luar.
Perkara ini bermula saat KPK menerima laporan mengenai instruksi Bupati Syamsul kepada Sekda Sadmoko untuk menghimpun dana menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Dana tersebut ditujukan sebagai THR pribadi serta bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Cilacap.
Sekda Sadmoko kemudian menugaskan tiga Asisten Daerah (Asda), yakni Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso, untuk mengoordinasi pengumpulan uang. Dari 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 puskesmas, tiap satuan kerja awalnya dipatok menyetor Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, realisasinya bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per instansi, bergantung pada kesepakatan dengan Ferry.
“Bagi instansi yang tidak menyanggupi target awal, mereka diwajibkan melapor kepada FER untuk mendapatkan keringanan target setoran,” jelas Asep.
Uang harus terkumpul paling lambat sebelum masa libur Lebaran dimulai pada 13 Maret 2026. Bagi yang terlambat, para Asda dibantu Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan akan melakukan penagihan langsung. Dalam periode 9-13 Maret 2025 saja, terkumpul dana Rp610 juta dari 23 perangkat daerah.
Baca Juga: Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko resmi ditahan selama 20 hari pertama hingga 2 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.