Sebelum Direvisi, UU Kewarganegaraan Harus Dikaji Dulu

Siswanto, Dian Rosmala

Jum'at, 19 Agustus 2016 | 15:53 WIB
Sebelum Direvisi, UU Kewarganegaraan Harus Dikaji Dulu
Sektetaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan diwacanakan untuk direvisi. Wacana muncul setelah kasus Arcandra Tahar. Arcandra dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena memiliki berkewarganegaraan ganda.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyarankan sebelum wacana tersebut direalisasikan agar dilakukan kajian terlebih dahulu.

"Saya sendiri melihat, kalau revisi itu semata dimaksudkan untuk memperluas dual citizenship, saya kira memerlukan kajian yang sangat mendalam. Saya melihat di banyak negara lain, arah UU kewarganegaraannya justru mempersempit dual citizenship," kata Arsul di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Menurut Arsul salah satu poin yang perlu dikaji adalah kemungkinan jika aturan dwi kewarganegaraan diperluas, akan tetapi hanya berlaku bagi diaspora Indonesia.

Selain itu, kata dia, yang perlu diperhatikan juga adalah soal nasionalisme. Efek dari dwi kewarganegaraan terhadap sikap nasionalisme seseorang tidak dapat diprediksi jika suatu hari terjadi sesuatu.

"Kalau ada yang punya warga negara Indonesia dan negara lain. Kalau perang, di mana nasionalisme dia harus berdiri? Itulah yang mesti dikaji," ujar Arsul.

Arsul menambahkan pemberian permanen residency (penduduk tetap) terhadap diaspora Indonesia yang telah menjadi warga negara asing bisa jadi alternatif lain tanpa harus merevisi undang-undang.

Penduduk tetap dengan penduduk yang memiliki status kewarganegaraan memiliki hak yang sama. Bedanya, penduduk tetap tidak punya hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

"Kan bisa dikasih permanent residency. Kebijakan itu, tanpa harus mengubah Undang-Undang," kata Arsul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wacana Dwi Kewarganegaraan, Diaspora Belum Tentu Pulang, Apa yang Kurang dari Indonesia?

Wacana Dwi Kewarganegaraan, Diaspora Belum Tentu Pulang, Apa yang Kurang dari Indonesia?

News | Selasa, 08 September 2026 | 15:43 WIB

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:59 WIB

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

News | Senin, 27 Juni 2022 | 12:19 WIB

Terkini

5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar

5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Imigrasi Jaring 45 WNA di Kalibata City, 41 Orang Tercatat Pemegang Izin Investor Asing

Imigrasi Jaring 45 WNA di Kalibata City, 41 Orang Tercatat Pemegang Izin Investor Asing

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:05 WIB

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:03 WIB

Totalitas di Balik Layar, Andri Mashadi Sempat Mabuk Laut dan 'Teler' Bareng Dinda Kirana

Totalitas di Balik Layar, Andri Mashadi Sempat Mabuk Laut dan 'Teler' Bareng Dinda Kirana

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:02 WIB

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Temui Mahasiswa di Tengah Aksi, Kapolda Jateng: Aspirasi Silakan, Pelanggaran Hukum Ditindak

Temui Mahasiswa di Tengah Aksi, Kapolda Jateng: Aspirasi Silakan, Pelanggaran Hukum Ditindak

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:57 WIB

Perbandingan di Atas Kertas Yamaha Vixion vs Honda CB150R Streetfire, Harga dan Fitur Mending Mana?

Perbandingan di Atas Kertas Yamaha Vixion vs Honda CB150R Streetfire, Harga dan Fitur Mending Mana?

Otomotif | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:54 WIB

6 Tahun Rehat, Cut Tari Comeback dan Bikin Gemas Penonton Lewat Sinetron Wajah Cinta yang Lain

6 Tahun Rehat, Cut Tari Comeback dan Bikin Gemas Penonton Lewat Sinetron Wajah Cinta yang Lain

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Sisi Kelam Naruto Shippuden: Dari Marginalisasi Hingga Radikalisme Rakyat

Sisi Kelam Naruto Shippuden: Dari Marginalisasi Hingga Radikalisme Rakyat

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:45 WIB

×