Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

Agung Sandy Lesmana

Senin, 27 Juni 2022 | 12:19 WIB
Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan
Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran antara warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) memungkinkan memperoleh status dwi atau dua kewarganegaraan terbatas.

"Dwi kewarganegaraan terbatas tersebut sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan, terutama bagi anak yang lahir di negara Lus Soli atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, misalnya Amerika Serikat," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar seperti dilaporkan Antara, Senin (27/6/2022).

Cahyo mengatakan anak hasil perkawinan campuran yang memungkinkan menyandang status dwi kewarganegaraan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

PP Nomor 21 Tahun 2022 diterbitkan guna melindungi hak-hak anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan dan tidak didaftarkan, termasuk bagi anak yang lahir sebelum berlakunya undang-undang tersebut, dan telah didaftarkan namun tidak memilih kewarganegaraan Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

PP Nomor 21Tahun 2022, katanya, untuk menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI.

"Aturan terbaru ini memperkuat basis data yang mengatur mekanisme memperoleh dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik," jelas dia.

Beleid tersebut, papar dia, memberikan kemudahan, khususnya dalam hal prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, misalnya anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS). Sepanjang melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, tambahnya, anak yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan masih dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang bisa diwakilkan orang tuanya sebagai penjamin.

Dengan demikian, jelas dia, lahirnya PP Nomor 21 Tahun 2022 dapat mengakomodir anak yang memiliki masalah kewarganegaraan dengan memberikan kesempatan kembali untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.

baca juga

Kendati demikian, ujarnya, perlu diketahui bahwa masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022 hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Taiwan Dideportasi padahal Miliki Istri di Siak, Diduga Punya Buku Nikah Palsu

Warga Taiwan Dideportasi padahal Miliki Istri di Siak, Diduga Punya Buku Nikah Palsu

Riau | Minggu, 26 Juni 2022 | 17:29 WIB

Tarif Baru Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA di Indonesia Naik Jadi Rp2 Juta Selama 60 Hari

Tarif Baru Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA di Indonesia Naik Jadi Rp2 Juta Selama 60 Hari

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 20:55 WIB

Mardani H Maming Jadi Tersangka, Gus Yahya Sebut PBNU akan Beri Bantuan Hukum

Mardani H Maming Jadi Tersangka, Gus Yahya Sebut PBNU akan Beri Bantuan Hukum

News | Senin, 20 Juni 2022 | 22:10 WIB

Agar Berani Bongkar Kasus Pungli Pejabat Kemenkumham, LPSK Diminta Turun Tangan Lindungi Saksi dan Korban

Agar Berani Bongkar Kasus Pungli Pejabat Kemenkumham, LPSK Diminta Turun Tangan Lindungi Saksi dan Korban

News | Minggu, 19 Juni 2022 | 15:58 WIB

Terkini

Kabar Buruk Timnas Indonesia! Ole Romeny Absen Lawan Thailand Malam Ini?

Kabar Buruk Timnas Indonesia! Ole Romeny Absen Lawan Thailand Malam Ini?

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Ulasan Ibadah & Cinta: Sebuah Batas Tipis Antara Perasaan dan Kewajiban

Ulasan Ibadah & Cinta: Sebuah Batas Tipis Antara Perasaan dan Kewajiban

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Perbedaan Mesin Cuci Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Hemat?

Perbedaan Mesin Cuci Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Hemat?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Di Balik Lonjakan Surplus Perdagangan: Impor Melambat, Produksi Tertekan

Di Balik Lonjakan Surplus Perdagangan: Impor Melambat, Produksi Tertekan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban

Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban

Foto | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

×